
Pontianak — Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat memberikan layanan konsultasi Kekayaan Intelektual (KI) pada Jumat, 11 Juli 2025. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kepala Bidang Pelayanan KI, menjadi wadah diskusi antara ASN Kanwil Kemenkum Kalbar dengan perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Kabupaten Sekadau.
Rapiyana, selaku perwakilan Bapperida Sekadau, disambut langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan KI, Devy Wijayanti dan JFU Bidang Pelayanan KI Sigit Pramono.
Adapun topik utama yang menjadi fokus konsultasi adalah permohonan pendaftaran merek serta tata cara pengajuan permintaan narasumber untuk kegiatan di daerah. Rapiyana menyampaikan sejumlah pertanyaan seputar prosedur pengajuan merek, termasuk persyaratan dan mekanisme teknisnya.
Menanggapi hal tersebut, tim dari Bidang Pelayanan KI memberikan penjelasan bahwa permohonan pendaftaran merek dapat dilakukan secara daring melalui sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pemohon wajib melampirkan dokumen-dokumen yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam proses tersebut.
Selain itu, tim Pelayanan KI juga menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan teknis bagi pemohon yang mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran, termasuk panduan teknis dan pengecekan kelengkapan dokumen.
Sementara itu, terkait permintaan narasumber untuk kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Bapperida Kabupaten Sekadau, pemohon diarahkan untuk mengajukan surat permohonan resmi. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, dengan mencantumkan informasi detail mengenai tema, waktu, dan bentuk kegiatan yang direncanakan.
Kegiatan konsultasi berjalan dalam suasana kondusif dan komunikatif, mencerminkan komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam memberikan layanan yang responsif dan solutif kepada pemangku kepentingan daerah.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan semakin banyak instansi pemerintah daerah yang memahami pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual serta prosedur yang tepat dalam pengajuan hak KI, guna mendukung pengembangan potensi lokal dan pembangunan daerah berbasis inovasi.
Layanan konsultasi seperti ini menjadi bagian dari strategi Kanwil Kemenkum Kalbar dalam meningkatkan kesadaran dan kapasitas institusi daerah terhadap sistem Kekayaan Intelektual, sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam penguatan ekosistem inovasi di daerah.



