
Pontianak–Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 27 anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, dan Kabupaten Sintang untuk periode 2025-2028.
Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap kinerja notaris demi menjaga kepastian hukum bagi masyarakat.
"Kami minta untuk tegas dan cepat menindak Notaris yang terbukti melakukan pelanggaran," tegas Jonny Pesta Simamora di hadapan para pejabat dan undangan yang hadir.
Beliau juga mengingatkan para anggota MPDN agar menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan tidak melindungi notaris yang melanggar aturan. "Jika ada seorang notaris melakukan pelanggaran, jangan dilindungi, tetapi harus diproses sesuai dengan aturan," ujarnya.
Selain itu, Jonny juga menyoroti masih adanya notaris yang belum menjalankan kewajibannya dengan baik, seperti tidak melakukan penjilidan protokol notaris dan tidak hadir saat pemeriksaan. "Kami berharap setelah pengambilan sumpah ini, anggota MPDN segera melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," tambahnya.
Di akhir sambutannya, Jonny mengapresiasi kinerja MPDN periode sebelumnya dan berharap anggota baru dapat meningkatkan sinergi dengan instansi terkait. "Saya berharap seluruh anggota majelis dapat berkontribusi secara aktif," pungkasnya.
Mengambil tempat di Aula Kanwil Kemenkum Kalbar, acara pelantikan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hajrianor dan Kepala Divisi Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Kalimantan Barat, serta perwakilan berbagai instansi terkait.
Usai pelantikan, Kakanwil Jonny Pesta Simamora yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hajrianor dan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kalbar Deswati berkesempatan memberikan pengarahan dan penguatan mengenai tugas, fungsi dan wewenang MPDN. (IqbaS)
Dokumentasi:





























