Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menerima kunjungan konsultasi dari perwakilan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Kubu Raya, pada Rabu, 21 Mei 2025.
Kegiatan konsultasi yang berlangsung di Ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar ini dihadiri oleh Diane Sondank dan Nike Marliana sebagai tamu dari Disporapar, serta ASN Ary Widya Anitasari dari Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Disporapar menyampaikan permintaan agar Kanwil Kemenkum Kalbar dapat menjadi narasumber dalam kegiatan yang akan mereka laksanakan di Kubu Raya. Kegiatan tersebut akan diikuti oleh sekitar 50 peserta dan menampilkan 17 inovasi lokal, mulai dari karya seni, tenun tradisional, hingga produk kuliner.
Permasalahan utama yang dibahas adalah prosedur pengajuan permohonan narasumber. Sebagai tindak lanjut, pihak Kanwil memberikan arahan agar Disporapar menyampaikan surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat.
Kehadiran narasumber KI dari Kanwil Kemenkum Kalbar nantinya diharapkan dapat memberikan wawasan tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Hal ini dinilai penting untuk mendorong pelestarian budaya lokal sekaligus mengembangkan potensi ekonomi kreatif masyarakat di Kabupaten Kubu Raya.