
Pontianak - Tim Kerja Sumber Daya Manusia (SDM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melakukan kunjungan koordinasi ke UPT BKN Pontianak. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Pengumuman Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor SEK-KP.02.01-470 tanggal 17 April 2025 serta hasil rapat virtual via Zoom pada 21 April 2025. Tujuannya adalah memastikan kesiapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap II Tahun Anggaran 2024, Selasa (22/04).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Tim SDM, Hendri Budi Iskanto, menyampaikan rencana teknis pelaksanaan pengujian kepada Kepala UPT BKN Pontianak. Dibahas pula alur yang harus diikuti peserta, mulai dari absensi, pemberian PIN sesi, penyimpanan barang di loker, hingga pemeriksaan badan (body check). Koordinasi ini bertujuan untuk menciptakan proses seleksi yang tertib dan transparan.
Seleksi P3K Tahap II ini akan diikuti oleh 35 peserta yang bersaing memperebutkan 135 formasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Ujian yang diadakan dimulai pukul 08.00 WIB, dengan kehadiran peserta wajib 90 menit sebelumnya guna menjalani prosedur administrasi dan pemeriksaan. Hal ini dilakukan untuk menghindari keterlambatan dan memastikan kelancaran tes.
Tim SDM dan UPT BKN Pontianak juga telah menyegel lokasi ujian pada pukul 16.35 WIB sebagai bentuk komitmen menjaga integritas seleksi. Segel ini menjamin bahwa ruangan tes steril dari intervensi luar dan siap digunakan pada hari pelaksanaan.
Setelah koordinasi, Tim SDM segera membagi tugas untuk mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung, termasuk pengawasan absensi, pendistribusian PIN, dan pemeriksaan barang peserta. Langkah ini diharapkan mampu meminimalisir kendala teknis selama ujian berlangsung.
Kegiatan ini menegaskan keseriusan Kementerian Hukum dan HAM dalam merekrut pegawai berkualitas melalui proses seleksi yang objektif. Kerja sama dengan UPT BKN Pontianak menjadi kunci sukses pelaksanaan P3K Tahap II, sekaligus mencerminkan prinsip meritokrasi dalam pengadaan ASN.
Dokumentasi:



