Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Koordinasi Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Sintang: Langkah Nyata Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

WhatsApp Image 2025 06 17 at 14.49.09

Sintang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan Koordinasi Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Sintang pada dua lokasi strategis yakni Pendopo Bupati Sintang dan Universitas Kapuas Sintang (UNKA). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Jonny Pesta Simamora, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hajrianor, serta Kepala Bidang Pelayanan KI Devy Wijayanti beserta tim teknis dari Bidang Pelayanan KI.

Kegiatan di Pendopo Bupati Sintang diawali dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kanwil Kemenkumham Kalbar dengan Rumah Belajar Kain Pantang. Penandatanganan ini turut disaksikan oleh Bupati Sintang, Sekretaris Daerah, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sebagai bentuk apresiasi dan penguatan kerja sama, dilakukan pula pertukaran plakat antara Kanwil dan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar juga menyerahkan sertifikat Merek Kolektif program One Village One Brand (OVOB) kepada Bupati Sintang, yang selanjutnya diserahkan kepada penggiat wastra dan pendiri Yayasan Rumah Belajar Kain Pantang, Hetty Kus Endang. Langkah ini menjadi bukti konkret pemerintah dalam mendukung perlindungan KI lokal dan pemberdayaan komunitas kreatif.

Kepala Kantor Wilayah kemudian memberikan pemaparan mendalam mengenai strategi pelindungan dan pemanfaatan KI di Kabupaten Sintang. Dalam paparannya, Jonny mengungkapkan bahwa terdapat 30 potensi merek yang diusulkan pada tahun 2024, serta 70 potensi hak cipta dan kekayaan intelektual komunal yang diajukan untuk tahun 2025. Ia juga menyoroti potensi besar untuk indikasi geografis (IG) dan kawasan desain industri di wilayah Sintang.

Setelah acara di Pendopo, tim Kanwil melanjutkan kegiatan ke Universitas Kapuas Sintang. Di kampus tersebut, mereka menggelar sosialisasi pelindungan KI yang mendapat sambutan hangat dari pihak yayasan, rektorat, serta sivitas akademika. Dalam sesi ini, penekanan diberikan pada pentingnya peran universitas sebagai agen edukasi yang mampu menjembatani masyarakat terhadap pemahaman dan manfaat perlindungan KI.

Rektor Universitas Kapuas Sintang menyampaikan berbagai potensi kekayaan intelektual dari berbagai fakultas, seperti bidang pertanian, kehutanan, hingga linguistik dan budaya. Ia menekankan pentingnya pengelolaan dan pendaftaran kekayaan lokal agar tidak mudah diklaim oleh pihak luar tanpa otorisasi.

Salah satu momen penting dalam kegiatan ini adalah penyerahan plakat dan sertifikat hak cipta kepada perwakilan Universitas Kapuas Sintang. Kegiatan tersebut mempertegas komitmen bersama antara pemerintah dan akademisi dalam memperkuat perlindungan KI secara menyeluruh, termasuk dalam dunia pendidikan tinggi.

Dalam sambutannya, Kakanwil menegaskan bahwa di era globalisasi, kekayaan intelektual merupakan aset penting yang harus dilindungi dan dimanfaatkan secara optimal. Melalui proses digitalisasi pendaftaran KI, diharapkan semakin banyak dosen, mahasiswa, dan masyarakat umum yang terdorong untuk mendaftarkan karya dan inovasinya.

Sesi tanya jawab yang digelar turut membahas tantangan perlindungan budaya lokal dan peluang KI di bidang akademik. Salah satu kekhawatiran yang mengemuka adalah potensi eksploitasi terhadap warisan budaya yang belum didaftarkan atau dilindungi secara sah.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar berencana menyusun kajian awal (pre-dossier) untuk potensi IG bersama Pemda Sintang, mendorong pembentukan Unit Layanan KI di lingkungan kampus, serta menjalin Nota Kesepahaman (MoU) dengan UNKA dalam bidang edukasi, perlindungan, dan pemanfaatan KI. Langkah ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam pembangunan ekosistem KI yang berkelanjutan di Sintang.

WhatsApp Image 2025 06 17 at 14.48.57WhatsApp Image 2025 06 17 at 14.48.59WhatsApp Image 2025 06 17 at 14.48.571WhatsApp Image 2025 06 17 at 14.49.02WhatsApp Image 2025 06 17 at 14.49.08WhatsApp Image 2025 06 17 at 14.49.082WhatsApp Image 2025 06 17 at 14.49.12WhatsApp Image 2025 06 17 at 14.49.27WhatsApp Image 2025 06 17 at 14.49.32WhatsApp Image 2025 06 17 at 14.49.34WhatsApp Image 2025 06 17 at 14.49.121WhatsApp Image 2025 06 17 at 14.48.58WhatsApp Image 2025 06 17 at 14.47.341WhatsApp Image 2025 06 17 at 15.21.55WhatsApp Image 2025 06 17 at 16.20.49WhatsApp Image 2025 06 17 at 16.21.05WhatsApp Image 2025 06 17 at 16.21.07WhatsApp Image 2025 06 17 at 14.47.01WhatsApp Image 2025 06 17 at 14.47.33WhatsApp Image 2025 06 17 at 14.46.59WhatsApp Image 2025 06 17 at 16.21.24WhatsApp Image 2025 06 17 at 16.22.35

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com