
Sintang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan Koordinasi Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Sintang pada dua lokasi strategis yakni Pendopo Bupati Sintang dan Universitas Kapuas Sintang (UNKA). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Jonny Pesta Simamora, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hajrianor, serta Kepala Bidang Pelayanan KI Devy Wijayanti beserta tim teknis dari Bidang Pelayanan KI.
Kegiatan di Pendopo Bupati Sintang diawali dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kanwil Kemenkumham Kalbar dengan Rumah Belajar Kain Pantang. Penandatanganan ini turut disaksikan oleh Bupati Sintang, Sekretaris Daerah, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sebagai bentuk apresiasi dan penguatan kerja sama, dilakukan pula pertukaran plakat antara Kanwil dan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar juga menyerahkan sertifikat Merek Kolektif program One Village One Brand (OVOB) kepada Bupati Sintang, yang selanjutnya diserahkan kepada penggiat wastra dan pendiri Yayasan Rumah Belajar Kain Pantang, Hetty Kus Endang. Langkah ini menjadi bukti konkret pemerintah dalam mendukung perlindungan KI lokal dan pemberdayaan komunitas kreatif.
Kepala Kantor Wilayah kemudian memberikan pemaparan mendalam mengenai strategi pelindungan dan pemanfaatan KI di Kabupaten Sintang. Dalam paparannya, Jonny mengungkapkan bahwa terdapat 30 potensi merek yang diusulkan pada tahun 2024, serta 70 potensi hak cipta dan kekayaan intelektual komunal yang diajukan untuk tahun 2025. Ia juga menyoroti potensi besar untuk indikasi geografis (IG) dan kawasan desain industri di wilayah Sintang.
Setelah acara di Pendopo, tim Kanwil melanjutkan kegiatan ke Universitas Kapuas Sintang. Di kampus tersebut, mereka menggelar sosialisasi pelindungan KI yang mendapat sambutan hangat dari pihak yayasan, rektorat, serta sivitas akademika. Dalam sesi ini, penekanan diberikan pada pentingnya peran universitas sebagai agen edukasi yang mampu menjembatani masyarakat terhadap pemahaman dan manfaat perlindungan KI.
Rektor Universitas Kapuas Sintang menyampaikan berbagai potensi kekayaan intelektual dari berbagai fakultas, seperti bidang pertanian, kehutanan, hingga linguistik dan budaya. Ia menekankan pentingnya pengelolaan dan pendaftaran kekayaan lokal agar tidak mudah diklaim oleh pihak luar tanpa otorisasi.
Salah satu momen penting dalam kegiatan ini adalah penyerahan plakat dan sertifikat hak cipta kepada perwakilan Universitas Kapuas Sintang. Kegiatan tersebut mempertegas komitmen bersama antara pemerintah dan akademisi dalam memperkuat perlindungan KI secara menyeluruh, termasuk dalam dunia pendidikan tinggi.
Dalam sambutannya, Kakanwil menegaskan bahwa di era globalisasi, kekayaan intelektual merupakan aset penting yang harus dilindungi dan dimanfaatkan secara optimal. Melalui proses digitalisasi pendaftaran KI, diharapkan semakin banyak dosen, mahasiswa, dan masyarakat umum yang terdorong untuk mendaftarkan karya dan inovasinya.
Sesi tanya jawab yang digelar turut membahas tantangan perlindungan budaya lokal dan peluang KI di bidang akademik. Salah satu kekhawatiran yang mengemuka adalah potensi eksploitasi terhadap warisan budaya yang belum didaftarkan atau dilindungi secara sah.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar berencana menyusun kajian awal (pre-dossier) untuk potensi IG bersama Pemda Sintang, mendorong pembentukan Unit Layanan KI di lingkungan kampus, serta menjalin Nota Kesepahaman (MoU) dengan UNKA dalam bidang edukasi, perlindungan, dan pemanfaatan KI. Langkah ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam pembangunan ekosistem KI yang berkelanjutan di Sintang.






















