
Kubu Raya — Komitmen untuk meningkatkan pemahaman dan pelindungan hukum terhadap merek bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus diperkuat. Pada Rabu, 25 Juni 2025, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Kubu Raya bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual “Merek” yang berlangsung di Aula Bank Kalbar, Kabupaten Kubu Raya.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Dinas Bappedalitbang, Agus Siswandi, yang turut didampingi oleh Kepala Bidang Inovasi, Endang Sosilawati. Dalam sambutannya, Agus menegaskan pentingnya pelindungan merek bagi UMKM agar tidak menjadi korban penjiplakan di tengah kompetisi pasar. Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah mengalokasikan fasilitas pendaftaran gratis bagi 30 pendaftar merek pada tahun ini sebagai bentuk dukungan nyata kepada UMKM.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalbar. Devy Wijayanti selaku Kepala Bidang Pelayanan KI membuka sesi pemaparan dengan menjelaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Kekayaan Intelektual, khususnya merek, sebagai aset legal dan ekonomis. Ia menekankan bahwa sistem pelindungan merek di Indonesia menganut prinsip first to file, sehingga siapa yang lebih dahulu mendaftar akan memperoleh hak eksklusif.
Lebih lanjut, Devy menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar aktif dalam edukasi, inventarisasi, dan pendampingan potensi KI di daerah. Ia mengajak UMKM untuk tidak menunda proses pendaftaran merek agar memperoleh perlindungan hukum yang sah, meningkatkan daya saing produk, serta membuka peluang komersialisasi seperti lisensi dan royalti.
Sari Nurhadi dari Pokja Pemetaan Potensi Produk Unggulan Daerah menyoroti pentingnya membangun identitas produk melalui strategi branding yang kuat. Ia menjelaskan bahwa merek bukan hanya nama, tetapi simbol pembeda yang memiliki nilai strategis dalam memperkuat kepercayaan pasar. Sari juga memaparkan pentingnya spektrum daya pembeda merek dan aspek hukum yang harus diperhatikan dalam pendaftarannya.
Dalam paparannya, Sari menjelaskan lima kategori daya pembeda merek: fanciful, arbitrary, suggestive, descriptive, dan generic. Ia menegaskan pentingnya UMKM memahami aspek ini agar dapat menciptakan merek yang tidak mudah ditolak dan memiliki potensi besar untuk berkembang secara legal dan komersial. Sari juga mengingatkan peserta agar menghindari kategori penolakan absolut sesuai UU No. 20 Tahun 2016.
Paparan berikutnya disampaikan oleh Herry Hermawan, Analis Kekayaan Intelektual sekaligus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KI. Ia menjelaskan bahwa pelindungan atas merek bersifat konstitutif, artinya hanya berlaku bagi pihak yang telah mendaftar. Selain menjadi pembeda produk, merek juga berfungsi sebagai bukti hukum, dasar untuk menolak pendaftaran serupa, dan alat untuk menindak pelanggaran.
Herry menambahkan bahwa proses pendaftaran merek harus diawali dengan penelusuran merek sebelumnya dan pemilihan kelas barang atau jasa yang tepat. Ia juga mengingatkan peserta tentang bentuk-bentuk pelanggaran, seperti penggunaan tanpa izin, serta menekankan pentingnya memanfaatkan kanal pengaduan daring DJKI untuk menindak pelanggaran hukum.
Sebagai tindak lanjut, tim Kanwil Kemenkum Kalbar akan menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan teknis lanjutan. Mereka juga berencana mengadakan pelatihan penguatan merek, seperti penyusunan nama merek yang kuat serta praktik penggunaan platform digital DJKI. Tak hanya itu, layanan pengaduan hukum atas pelanggaran kekayaan intelektual akan diperkuat melalui sistem pengaduan.dgip.go.id.
Melalui kolaborasi ini, Bappedalitbang Kubu Raya dan Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan komitmennya dalam membangun ekosistem UMKM yang lebih terlindungi, inovatif, dan kompetitif. Pelindungan hukum atas merek bukan hanya kebutuhan, tetapi langkah strategis menuju kemandirian dan keberlanjutan usaha lokal di era ekonomi kreatif.










