Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kemenkum Kalbar Harmonisasikan Raperda Ketertiban Umum Pemkab Bengkayang

Gambar WhatsApp 2025 05 27 pukul 09.49.04

Pontianak  – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat bersama Pemerintah Kabupaten Bengkayang menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Kegiatan ini diadakan di Ruang Rapat Kepala Divisi P3H. Rapat dipimpin Kakanwil Kementerian Hukum Kalbar, Jonny Pesta Simamora. Selasa (27/05).

Rapat tersebut dihadiri oleh, Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Cabang Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang, Asella, Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, Nunie Ekaputri dan Nabella Anisa, Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkayang, Martinus, Analis Hukum Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkayang, Yustinus Dedi dan Ignasius Wahyu. W, Penyusun Materi Peraturan Perundang-Undangan Setda Kabupaten Bengkayang, Andri N, Sektretariat DPRD Kabupaten Bengkayang, Ditjen Christedy. S, Timja 3 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat : Iis Sulaiha, A. Fanni Pujiastomo, Galuh Dwipayana, Delly Fanayitsha.

Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat dan juga bertindak sebagai pimpinan Rapat pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat. Selanjutnya berkaitan dengan urgensi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupten Bengkayang tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat oleh Pewakilan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkayang, Martinus yang menyampaikan bahwa Raperda ini dibuat karena untuk menyesuaikan beberapa hal, diantaranya karena adanya Peraturan baru diatasnya yang telah berubah dan karena aturan yang ada tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini dilapangan dan ada kebutuhan untuk menyesuaikan dengan dinamika perubahan dalam masyarakat.

Penyelenggaraan persetujuan umum dan ketentraman masyarakat merupakan langkah pemerintah daerah dalam mewujudkan tertib hukum, tertib kehidupan dan bermasyarakat. Untuk mewujudkannya diperlukan adanya keselarasan antara penerapan dan pelaksanaannya. Usaha pemerintah daerah dalam mewujudkan penyelesaian umum dan ketentraman masyarakat dapat di bagi dalam tahap perencanaan awal yang matang pelaksanaan yang berkesinambungan, sampai pada pengukuran/evaluasi yang menentukan arah kebijakan selanjutnya.

Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menyebutkan bahwa Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat menjadi urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang diurus oleh pemerintah kabupaten/kota. Dalam rangka mengoptimalisasikan kewenangan tersebut perlu adanya landasan hukum atau pedoman dalam mengakomodasi kebutuhan masyarakat serta mengantisipasi dinamika sosial yang berkembang di masa depan berupa Peraturan Daerah agar kewenangan tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Selanjutnya pengaturan mengenai konvensi umum, ketenteraman, dan pelindungan masyarakat diatur dalam Peraturan menteri dalam negeri Nomor 26 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, dimana ruang lingkup pengaturan Permendagri meliputi, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat.

selanjutnya rapat dilanjutkan dengan membahas pasal demi pasal, mulai dari julu hingga penjelasan pasal demi pasal. dalam pembahasan yang disepakati terdapat beberpa subtansi yang harus disesuikan dengan Permendagri No 26 Tahun 2020.

Berdasarkan hasil keputusan rapat harmonisasi ini, disimpulkan perlu ada beberpa perbaikan terhadap draf Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat untuk selanjutnya akan diterbitkan surat selesai harmonisasi oleh perwakilan DPRD Bengkayang, Biro Hukum Setda Kalbar, Satpol PP, serta tim perancang peraturan perundang-undangan. Martinus, Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Bengkayang, menyampaikan urgensi penyusunan Raperda ini. “Perlu penyesuaian dengan regulasi baru di tingkat nasional serta dinamika sosial di lapangan,” ujarnya.

Raperda ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan hukum dan kehidupan bermasyarakat. Berdasarkan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (yang telah diubah terakhir dengan UU No. 6/2023), persetujuan umum dan perlindungan termasuk urusan wajib kabupaten/kota. Selain itu, Permendagri No. 26/2020 juga menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan ini.

Dalam rapatnya, dibahas pasal demi pasal dengan sejumlah masukan untuk diselaraskan dengan Permendagri tersebut. Hasilnya, disepakati perlunya perbaikan draf sebelum diterbitkan surat selesai harmonisasi. Tindak lanjut ini diharapkan memperkuat payung hukum bagi penegakan peraturan dan perlindungan warga Bengkayang.

Dokumentasi:
Gambar WhatsApp 2025 05 27 pukul 09.48.18Gambar WhatsApp 2025 05 27 pukul 09.48.19

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com