Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup Sekadau tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

WhatsApp Image 2026 03 13 at 12.41.03 2

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sekadau tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly Kanwil Kemenkum Kalbar dan diikuti sejumlah pemangku kepentingan secara luring maupun daring, Kamis (12/3).

Kegiatan tersebut dibuka secara virtual oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi merupakan tahapan penting dalam pembentukan regulasi daerah.

Menurutnya, proses ini bertujuan memastikan materi muatan produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

“Melalui proses harmonisasi ini diharapkan dapat lahir regulasi yang berkualitas, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya di daerah,” ujarnya.

Rapat turut dihadiri perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, perwakilan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sekadau Suryadi beserta jajaran, perwakilan Bagian Hukum Kabupaten Sekadau, serta Kelompok Kerja Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Kalbar.

Dalam kesempatan tersebut, Suryadi memaparkan gambaran umum terkait urgensi penyusunan Peraturan Bupati Sekadau tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 104 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurutnya, peraturan bupati ini diperlukan sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemungutan pajak daerah agar ketentuan yang bersifat normatif dalam peraturan daerah dapat diterapkan secara efektif dan konsisten dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Dengan adanya pedoman teknis yang jelas dan terstruktur, pelaksanaan pemungutan pajak daerah diharapkan dapat berlangsung tertib administrasi, transparan, serta akuntabel, sekaligus menciptakan hubungan yang seimbang antara pemerintah daerah dan wajib pajak,” jelasnya.

Pembahasan substansi rapat dipimpin oleh Iftri Rezeki yang mengulas materi muatan rancangan peraturan bupati tersebut bersama para peserta rapat. Dalam diskusi tersebut disampaikan sejumlah masukan dan saran penyempurnaan terhadap rancangan regulasi dimaksud.

Beberapa poin yang menjadi perhatian di antaranya penyesuaian konsiderans dengan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah tersebut.

Selain itu, penyempurnaan juga dilakukan terhadap dasar hukum, ketentuan umum, rumusan beberapa pasal, serta lampiran rancangan peraturan agar sesuai dengan ketentuan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Rapat juga menyoroti bahwa substansi rancangan peraturan bupati tersebut merupakan adaptasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga perlu disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah.

Selain itu, diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai kriteria batas bawah dan batas atas penilaian objektif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), penyesuaian cantolan lampiran dalam batang tubuh peraturan, serta penyesuaian ketentuan terkait pemeriksaan dan penagihan pajak daerah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2025.

Berdasarkan hasil pembahasan, rancangan peraturan bupati tersebut akan dilakukan perbaikan oleh pihak pengusul sebelum diterbitkannya Surat Selesai Harmonisasi oleh Kanwil Kemenkum Kalbar.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa harmonisasi regulasi daerah merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik serta sejalan dengan sistem hukum nasional.

“Harmonisasi rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas regulasi di daerah. Melalui proses ini, setiap ketentuan dapat diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga memberikan kepastian hukum dan mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik,” ujar Jonny.

Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam proses pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, efektif, dan implementatif. (Humas:yong)

Dokumentasi:
WhatsApp Image 2026 03 13 at 12.41.05WhatsApp Image 2026 03 13 at 12.41.05 2

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com