
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bengkayang, di Ruang Rapat Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Kalbar, Rabu (11/2).
Dua regulasi yang dibahas meliputi Raperbup tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa tanah untuk penggunaan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) serta Raperbup tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Alun-Alun Sekayok Damai Raya.
Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, serta dihadiri unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kabupaten Bengkayang, dan jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar, baik secara luring maupun daring.
Dalam pembukaan, Lanang menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, setiap rancangan harus dipastikan selaras dengan kewenangan daerah, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta memenuhi kaidah teknik penyusunan agar dapat dilaksanakan secara efektif.
“Proses ini penting untuk memastikan materi muatan tepat, sistematis, dan tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya,” ujarnya.
Selanjutnya, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bengkayang, Fransisca Cynthia Ento, memaparkan urgensi pembentukan kedua Raperbup sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi tersebut diharapkan memberikan dasar hukum yang jelas dalam pemungutan retribusi, meningkatkan optimalisasi aset daerah, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, dalam pembahasan teknis, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Kalbar menilai materi muatan kedua Raperbup masih bersifat umum dan berpotensi tumpang tindih dengan Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 70 Tahun 2024 yang telah mengatur ketentuan umum dan tata cara pemungutan retribusi jasa usaha. Terlebih, regulasi tersebut direncanakan akan dilakukan perubahan pada tahun 2026.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, seluruh peserta rapat sepakat agar kedua Raperbup dikaji kembali secara komprehensif oleh perangkat daerah pemrakarsa untuk diintegrasikan atau disesuaikan dalam perubahan regulasi yang sudah ada, guna menghindari duplikasi pengaturan dan memastikan keselarasan sistematika hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam pembentukan regulasi daerah agar tercipta kepastian hukum sekaligus efektivitas pelaksanaan di lapangan.
“Harmonisasi bukan sekadar formalitas, tetapi upaya memastikan setiap produk hukum daerah benar-benar berkualitas, tidak tumpang tindih, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun masyarakat. Regulasi yang baik akan mendukung tata kelola aset daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Jonny.
Ia juga mengapresiasi sinergi Pemerintah Kabupaten Bengkayang dalam membangun koordinasi bersama Kanwil Kemenkum Kalbar untuk mewujudkan pembentukan peraturan daerah yang tertib dan taat asas.
Sebagai tindak lanjut, dua Raperbup tersebut dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan penyempurnaan substansi sebelum proses harmonisasi lanjutan.
Dengan langkah ini, Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan komitmennya dalam mengawal kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. (Humas).
Dokumentasi:
