
Pontianak — Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif, transparan, dan akuntabel, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar. Selasa (01/07).
Rapat dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora. Dalam berbagai hal, Jonny menekankan pentingnya pengharmonisasian regulasi daerah sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yang mewajibkan setiap rancangan peraturan daerah maupun kepala daerah melalui proses harmonisasi di Kemenkum. Rapat dipandu oleh Ketua Kelompok Kerja 4, Dono Doto Wasono, yang juga menjabat sebagai moderator menyiarkan diskusi teknis.
Hadir sebagai pemrakarsa dalam rapat ini Inspektur Provinsi Kalimantan Barat, Marlyna Almuthahar, yang menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat yang lebih terintegrasi, responsif, dan akuntabel. Saat ini, belum terdapat regulasi daerah yang secara komprehensif mengatur sistem pengaduan publik, sehingga diperlukan pengaturan baru yang sesuai dengan perkembangan hukum dan tuntutan masyarakat.
Turut hadir dalam rapat ini Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah; Astra Subarkah dari Inspektorat Bansus Setda Kalbar; Dede Dia Putra dari Biro Hukum Setda Kalbar; Ogi dari Biro Organisasi Setda Kalbar; serta Uslan selaku Kepala Bidang dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar. Hadir pula Tim Kelompok Kerja 4 dari Kanwil Kemenkumham Kalbar yakni Cecila Veronica S., Tri Wibowo, dan Mus Artodihadjo, serta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkum Kalbar, Ryan.
Rancangan Peraturan Gubernur ini nantinya akan mencabut dua regulasi sebelumnya yang dianggap sudah tidak relevan lagi, yakni Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat dan Peraturan Gubernur Nomor 182 Tahun 2021 tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi.
Regulasi baru ini diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang kuat serta pedoman teknis yang jelas bagi seluruh perangkat daerah dalam menangani pengaduan masyarakat secara profesional dan humanis, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan daerah.
Sebagai tindak lanjut dari rapat harmonisasi ini, berdasarkan hasil kesepakatan, akan diterbitkan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat sebagai tanda selesainya tahapan harmonisasi terhadap rancangan peraturan tersebut.
Dokumentasi:

