
Landak — Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Kubu Raya melaksanakan pemeriksaan protokol notaris di wilayah Kabupaten Landak pada Rabu–Jumat, 19–21 November 2025. Pemeriksaan ini digelar sebagai bagian dari fungsi pengawasan rutin untuk memastikan kelengkapan, ketertiban, dan kepatuhan administrasi notaris sesuai ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Kamis (20/11).
Tim pemeriksa terdiri dari Suhaili, (unsur notaris), Ruth Sihombing, (unsur pemerintah), Aleksander Sebayang, (unsur ahli/akademisi), serta Fachrizca Aulia Zicri, (Sekretaris MPDN Kabupaten Kubu Raya).
Lima notaris di Kabupaten Landak menjadi objek pemeriksaan, yakni:
John Fernand Barus, Marius, Ardijoyo, Putri Nirmalasari, dan Juris Johnatan Rustan.
Pemeriksaan mencakup pengecekan minuta akta, buku daftar akta, daftar surat di bawah tangan, serta dokumen pendukung lain yang termasuk dalam protokol notaris sebagaimana diatur Pasal 62 UUJN. Tim juga memeriksa sistem penyimpanan arsip untuk memastikan keamanan dari risiko kerusakan, kebakaran, maupun kehilangan.
Aspek kedisiplinan notaris terkait pengelolaan dan penyerahan protokol jika masa jabatan berakhir atau terjadi pergantian juga menjadi fokus evaluasi. Selain itu, pemeriksa memastikan kelengkapan akun notaris pada aplikasi Silanok, termasuk foto profil, alamat kantor, foto kantor, hingga data cuti.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, memberikan apresiasi terhadap kegiatan pengawasan tersebut.
“Pemeriksaan protokol notaris adalah langkah strategis untuk menjaga integritas dan kualitas layanan kenotariatan. Kemenkum mendorong seluruh notaris untuk tertib administrasi dan patuh pada regulasi UUJN. Setiap temuan akan ditindaklanjuti demi memastikan profesionalitas dan akuntabilitas pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan selanjutnya akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Protokol Notaris untuk dilaporkan kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris Kalimantan Barat. Jika ditemukan ketidaksesuaian, MPDN akan memberikan teguran tertulis dan rekomendasi pembinaan kepada notaris terkait. (Humas).
Dokumentasi:


