Pontianak – Selasa (1/7) Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan) hari ini menyelenggarakan Koordinasi dan Sinkronisasi terkait Identifikasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu di Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan strategis ini berlangsung di Aula Lantai 2 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat.
Acara penting ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menandai komitmen serius pemerintah dalam menuntaskan isu HAM berat di daerah. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kanwil Kementerian Hukum Kalbar, Kanwil Kementerian HAM Kalteng-Kalbar, Kanwil Ditjen Keimigrasian Kalbar, dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalbar, turut hadir memenuhi ruangan, menunjukkan sinergi antar lembaga dalam upaya ini.
Diskusi utama kemudian dipimpin oleh perwakilan Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi HAM, Slamet Pramoedji, menyampaikan paparan komprehensif mengenai tugas dan fungsi vital Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mengawal penegakan hukum, perlindungan HAM, serta tata kelola keimigrasian dan pemasyarakatan di Indonesia.
Selanjutnya, Asisten Deputi Koordinasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Muslim Alibar, memaparkan secara mendalam mengenai berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di tanah air. Dalam pemaparannya, Muslim Alibar secara spesifik menyampikan bahwa pada tahun 2023, pemerintah Indonesia melalui Presiden Joko Widodo telah mengakui 12 (dua belas) peristiwa pelanggaran HAM Berat masa lalu yang akan dilakukan penyelesaian non yudisial berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2023. Penekanan ini menggarisbawahi urgensi dan relevansi kegiatan koordinasi ini bagi penanganan kasus-kasus di tingkat lokal.
Koordinasi ini diharapkan dapat mengidentifikasi langkah-langkah penyelesaian non-yudisial yang efektif, memberikan keadilan bagi korban, dan memastikan pelanggaran serupa tidak terulang di masa mendatang. Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan terus berkomitmen untuk mendorong penyelesaian kasus HAM berat secara komprehensif, baik melalui jalur yudisial maupun non-yudisial, demi mewujudkan Indonesia yang lebih berkeadilan dan menghormati hak asasi manusia.






