
Pontianak – Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali memberikan layanan konsultasi bagi masyarakat terkait Kekayaan Intelektual, khususnya merek dagang, Senin (28/07) di Ruang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dalam kesempatan tersebut, pemohon atas nama Yosepha hadir untuk mendapatkan pendampingan dan informasi mengenai status pendaftaran merek dagang miliknya, dan dilayani langsung oleh CASN Pelayanan Kekayaan Intelektual, Eka Nur Prasetiani.
Permasalahan yang disampaikan oleh pemohon berkaitan dengan kejelasan tahapan proses pendaftaran merek dagang yang telah diajukannya. Menanggapi hal tersebut, petugas menyampaikan bahwa berdasarkan data terbaru, permohonan merek yang dimaksud telah memasuki tahap pemeriksaan substantif. Tahap ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pendaftaran merek untuk memastikan bahwa permohonan telah memenuhi syarat substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memberikan penjelasan secara langsung, Eka juga mengarahkan pemohon untuk secara mandiri melakukan pengecekan berkala terhadap status permohonan mereknya melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di alamat merek.dgip.go.id. Pemohon juga diimbau untuk membuat akun login agar dapat memantau seluruh perkembangan secara daring.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam memberikan layanan yang cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung perlindungan hak Kekayaan Intelektual. Dengan adanya layanan konsultasi langsung seperti ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan merek dagang dalam dunia usaha.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pula proses pendaftaran merek dagang dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik merek, khususnya dalam mendukung eksistensi dan legalitas usaha lokal.



