
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal kualitas produk hukum daerah melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sintang tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut digelar di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar. Rabu (18/2).
Rapat yang dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang, perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, serta Tim Kelompok Kerja Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Kalbar.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan tentang pembentukan regulasi. Melalui proses harmonisasi, Kanwil Kemenkum Kalbar memastikan bahwa setiap Rancangan Peraturan Kepala Daerah disusun secara taat asas, selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, serta memenuhi kaidah teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik.
Dalam pemaparannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sintang, Sy. Yasser Arafat, menjelaskan bahwa Raperbup ini menjadi dasar hukum pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi instrumen pengendalian, pembinaan, dan pengawasan agar pengelolaan ADD berjalan transparan dan akuntabel.
Pembahasan teknis dipimpin oleh Tim Pokja 2 Kanwil Kemenkum Kalbar yang menyoroti aspek sistematika, konsiderans, norma pasal demi pasal, hingga kesesuaian dengan regulasi di atasnya, termasuk ketentuan pelaksanaan undang-undang tentang desa dan aturan pengelolaan dana desa tahun anggaran berjalan. Proses ini juga membuka ruang diskusi konstruktif guna menyempurnakan substansi dan teknik penyusunan agar regulasi dapat diimplementasikan secara efektif di Kabupaten Sintang.
Hasil rapat menyimpulkan bahwa Raperbup telah melalui proses harmonisasi dan memerlukan sejumlah penyempurnaan administratif serta teknis yang harus diselesaikan oleh pemrakarsa dalam waktu satu hari sebelum diterbitkan surat selesai harmonisasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pengharmonisasian regulasi daerah merupakan bentuk nyata peran negara dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik hingga ke tingkat desa.
“Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen memastikan setiap regulasi daerah, termasuk yang mengatur Alokasi Dana Desa, memiliki landasan hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa,” tegas Jonny.
Ia menambahkan bahwa Dana Desa memiliki dampak langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga regulasinya harus dirancang secara cermat dan presisi.
“Regulasi yang baik akan mendorong tata kelola desa yang tertib, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Inilah peran strategis Kanwil Kemenkum Kalbar dalam mengawal kualitas produk hukum daerah,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar kembali menegaskan posisinya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun sistem regulasi yang berkualitas, selaras, dan mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (Humas).
Dokumentasi:


