
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal kualitas regulasi pelayanan publik melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sambas tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sambas. Rapat digelar di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly Kanwil Kemenkum Kalbar. Rabu (18/2).
Kegiatan yang dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Sambas, perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat secara virtual, serta tim fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan daerah Kanwil Kemenkum Kalbar.
Rapat harmonisasi ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa materi muatan Raperbup selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak terjadi tumpang tindih norma, serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Selain itu, harmonisasi juga bertujuan menjamin agar regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.
Dalam pemaparannya, pemrakarsa menyampaikan bahwa penyusunan Peraturan Bupati tentang SPM RSUD merupakan langkah strategis guna menjamin pemenuhan pelayanan kesehatan sebagai urusan wajib pelayanan dasar pemerintah daerah. Regulasi ini akan menjadi landasan operasional dalam perencanaan program, penganggaran, penguatan sarana prasarana, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia kesehatan di Kabupaten Sambas.
Tim harmonisasi Kanwil Kemenkum Kalbar kemudian melakukan pembahasan pasal demi pasal, mulai dari judul, konsiderans, dasar hukum, ketentuan umum, batang tubuh hingga lampiran. Sejumlah penyempurnaan teknis dan substansi disarankan, termasuk penyesuaian dasar hukum sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan, penyelarasan dengan regulasi teknis sektor kesehatan, serta perbaikan sistematika lampiran berdasarkan tipe rumah sakit.
Sebagai tindak lanjut, pemrakarsa diberikan waktu dua hari kerja untuk melakukan perbaikan sesuai hasil pembahasan sebelum proses penerbitan surat selesai harmonisasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pengharmonisasian regulasi pelayanan dasar seperti SPM rumah sakit memiliki dampak langsung terhadap kualitas hidup masyarakat.
“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat. Karena itu, regulasinya harus disusun secara cermat, selaras dengan ketentuan nasional, serta memiliki indikator yang jelas dan terukur. Kanwil Kemenkum Kalbar hadir untuk memastikan regulasi tersebut kuat secara yuridis dan aplikatif di lapangan,” tegas Jonny.
Ia menambahkan bahwa harmonisasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang profesional dan akuntabel.
“Melalui pengawalan regulasi yang berkualitas, kita turut memastikan bahwa pelayanan rumah sakit daerah benar-benar memenuhi standar minimal dan memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat,” tambahnya.
Dengan pelaksanaan rapat ini, Kanwil Kemenkum Kalbar kembali mempertegas perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun sistem regulasi yang selaras, berkualitas, dan berorientasi pada pelayanan publik. (Humas).
Dokumentasi:



