PONTIANAK – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal pembentukan regulasi daerah yang strategis. Kali ini, fokus utamanya adalah pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kayong Utara tentang Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), sebuah langkah krusial dalam mitigasi bencana ekologis di wilayah tersebut.
Rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda ini diselenggarakan pada Kamis, 12 Juni 2025, di Ruang Rapat Transit Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat. Acara dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah. Turut hadir perwakilan dari instansi pemrakarsa, yaitu Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kayong Utara, Asnawi, bersama Anggota DPRD H. Sholeh, serta para perancang peraturan perundang-undangan dari Biro Hukum dan Kanwil Kementerian Hukum Kalbar.
Dalam sambutannya, Jonny Pesta Simamora menegaskan peran strategis Kanwil Kementerian Hukum Kalbar dalam memastikan setiap regulasi daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ia menyoroti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang secara eksplisit menyatakan bahwa pengharmonisasian Raperda Provinsi/Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Peran kami di Kanwil Kementerian Hukum Kalbar sangat vital dalam memastikan bahwa setiap Raperda yang akan ditetapkan tidak hanya komprehensif dan implementatif, tetapi juga tidak bertentangan dengan norma hukum di atasnya," jelas Jonny. "Perda Karhutla ini memegang peran strategis dalam pembangunan daerah, terutama bagi Kabupaten Kayong Utara yang memiliki kawasan hutan dan lahan yang luas dan rentan terhadap ancaman Karhutla."
Perkuat Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla
Jonny melanjutkan, ancaman Karhutla tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga pada kesehatan, ekonomi, bahkan stabilitas sosial masyarakat. Oleh karena itu, Raperda ini diharapkan dapat memperkuat sistem pencegahan, penanggulangan, serta membangun sinergi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam melindungi wilayah dari bencana ekologis.
"Proses pengharmonisasian ini merupakan bagian penting dalam memastikan bahwa Raperda ini telah sejalan dengan norma hukum yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan peraturan lain, serta telah memperhatikan substansi yang komprehensif dan implementatif," tambah Jonny. Ia juga menggarisbawahi pentingnya masukan dan saran dari seluruh pihak yang hadir demi menyempurnakan rancangan ini agar dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Kayong Utara.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kayong Utara, Asnawi, menyampaikan urgensi pembentukan Raperda ini, khususnya mengingat musim kemarau dan meningkatnya polusi udara akibat Karhutla. Menurutnya, Raperda ini sangat penting untuk segera dibahas dan diundangkan demi penanggulangan yang lebih efektif.
Kegiatan rapat pengharmonisasian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Selesai Harmonisasi oleh Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kalimantan Barat, Zuliansyah, bersama Ketua Bapemperda DPRD Kayong Utara, Asnawi.
Berdasarkan hasil rapat ini, Raperda tentang Sistem Penanggulangan Karhutla Kabupaten Kayong Utara telah dinyatakan selesai diharmonisasi dan siap untuk dilanjutkan pada tahapan selanjutnya dalam proses pembentukan peraturan daerah. Kanwil Kementerian Hukum Kalbar akan terus mengawal proses ini hingga Perda tersebut resmi diundangkan, guna memastikan legalitas dan efektivitasnya dalam mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla di Kabupaten Kayong Utara.



