
Pontianak – Senin (23/6) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat hari ini menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Analisis dan Evaluasi Hukum Peraturan Daerah terkait Swasembada Pangan tahun 2025”. Kegiatan yang berlangsung di Pontianak ini fokus pada isu strategis ketahanan pangan dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (PLP2B) di Kalimantan Barat. Menariknya, FGD ini dilaksanakan secara hybrid, menggabungkan kehadiran fisik dengan partisipasi daring melalui aplikasi Zoom.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, dalam sambutannya menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah konkret dalam menghadapi dinamika global seperti perubahan iklim, alih fungsi lahan, dan potensi krisis pangan dunia. "Pertanian dan pangan merupakan fondasi bagi keberlangsungan hidup manusia dan pembangunan bangsa," ujar Jonny.
FGD ini bertujuan untuk mengevaluasi dan menganalisis kebijakan serta regulasi terkait ketahanan pangan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Identifikasi kelemahan, tumpang tindih, atau kekosongan hukum yang menghambat implementasi kebijakan menjadi fokus utama. Hasil diskusi diharapkan dapat merumuskan rekomendasi kebijakan dan instrumen hukum yang lebih efektif dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Swasembada pangan disebut sebagai tujuan utama bangsa Indonesia dalam menjaga kedaulatan dan ketahanan pangan nasional. Namun, pencapaiannya masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dari aspek hukum di mana peraturan perundang-undangan seringkali belum memadai, tumpang tindih, atau tidak sinkron.
Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat; Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Barat; Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat; serta sejumlah Kepala Dinas terkait dari Kabupaten Landak, Sanggau, Sekadau, Kubu Raya, dan Sambas. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah dari kabupaten-kabupaten tersebut, narasumber, serta Tim Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat juga turut hadir.
Ruang lingkup analisis dan evaluasi dalam FGD ini mencakup lima Peraturan Daerah (Perda) strategis terkait swasembada pangan dan PLP2B, yaitu: Perda Kabupaten Sekadau No. 9 Tahun 2014 (PLP2B), Perda Kabupaten Kubu Raya No. 5 Tahun 2014 (Ketahanan Pangan), Perda Kabupaten Sambas No. 2 Tahun 2021 (PLP2B), Perda Kabupaten Sanggau No. 7 Tahun 2017 (Ketahanan Pangan), dan Perda Kabupaten Landak No. 4 Tahun 2016 (PLP2B).
Metode evaluasi mengacu pada Pedoman BPHN Nomor PHN-PR.01.03-01 Tahun 2025, dengan analisis melalui enam dimensi: Dimensi Pancasila, Ketepatan Jenis Peraturan, Disharmoni Pengaturan, Kejelasan Rumusan, Kesesuaian Asas Hukum, dan Efektivitas Pelaksanaan.
Sebagai hasil sementara, telah ditetapkan tema "Swasembada Pangan" dan lima Perda sebagai objek analisis dan evaluasi. Rapat koordinasi internal dan bersama BPHN juga telah dilaksanakan pada 15 Mei 2025. Output dari kegiatan ini diharapkan menghasilkan peta regulasi daerah terkait swasembada pangan (5 Perda strategis) , hasil analisis norma per pasal berdasarkan 6 dimensi evaluasi , identifikasi permasalahan hukum dan kesenjangan implementasi Perda , serta rekomendasi pembaruan hukum yang terukur dan berbasis data. Hasil ini akan menjadi bahan kebijakan hukum dan harmonisasi ke BPHN serta Pemerintah Daerah.
Jonny Pesta Simamora berharap diskusi ini menjadi forum produktif untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan praktik terbaik antar pemangku kepentingan, demi memperkuat arah kebijakan dan landasan hukum dalam mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan di daerah. Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir dan memberikan masukan. Diharapkan kegiatan ini memberikan manfaat dan dampak nyata dalam mendukung reformasi hukum nasional, khususnya peraturan terkait swasembada pangan.






