
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Kalimantan Barat tentang Roadmap Sanitasi 2025–2030. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat. Rabu (20/8).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Zuliansyah, yang hadir secara daring. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah. Setiap rancangan peraturan harus dipastikan berkualitas, baik dari aspek formil maupun materiil, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Plh. Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Barat, Mulyadi Ardiansyah, menjelaskan urgensi dari penyusunan Rapergub ini. Menurutnya, Roadmap Sanitasi memiliki nilai strategis dalam mendukung target pembangunan nasional, khususnya Sustainable Development Goals (SDGs). “Sanitasi merupakan layanan dasar yang berpengaruh besar terhadap kesehatan masyarakat, daya saing daerah, dan keberlanjutan lingkungan. Rapergub ini akan menjadi pedoman dalam penyelesaian persoalan sanitasi, terutama di kawasan kumuh,” jelasnya.
Mulyadi menambahkan bahwa meski seharusnya disusun sejak 2023 sesuai amanat Permendagri, penyusunan Roadmap Sanitasi baru dapat dilakukan tahun ini setelah adanya penyesuaian data. Hal ini penting mengingat tantangan sanitasi di Kalimantan Barat masih cukup besar, mulai dari rendahnya akses sanitasi layak, keterbatasan infrastruktur, lemahnya koordinasi lintas sektor, hingga masalah pembiayaan.
Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Dini Nursilawati, menyampaikan masukan agar judul dan substansi Rapergub disesuaikan dengan Permendagri Nomor 87 Tahun 2022 tentang Percepatan Layanan Sanitasi Berkelanjutan di Daerah 2022–2024, yang menjadi salah satu acuan dalam penyusunan dokumen ini.
Rapat harmonisasi ini juga dihadiri perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar, Nopiyanto, serta para perancang peraturan Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, yakni Yulius Koling Lamanau, Malinda, dan Wita Yuni Astuti.
Berdasarkan hasil pembahasan, Rapergub Roadmap Sanitasi 2025–2030 dinyatakan telah harmonis baik secara substansi maupun formil. Selanjutnya, akan dilakukan penandatanganan berita acara harmonisasi dan penerbitan surat selesai harmonisasi melalui aplikasi e-Harmon sebagai dasar penyelesaian seluruh dokumen terkait.
Dokumentasi:


