
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat tentang Percepatan Peningkatan Kapasitas Daerah dalam Upaya Penanggulangan Bencana. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat. Rabu (20/8).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, yang menegaskan bahwa harmonisasi regulasi merupakan bagian dari tugas pokok Kanwil Kemenkum untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah memiliki kualitas substansi yang baik dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Plh. Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Barat, Mulyadi Ardiansyah, S.STP., M.Si., dalam paparannya menekankan urgensi pembentukan regulasi ini. Ia menjelaskan bahwa Kalimantan Barat merupakan salah satu daerah dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi, baik alam maupun non-alam, seperti banjir, tanah longsor, kebakaran hutan, gempa bumi, hingga pandemi. Meski demikian, penanggulangan bencana di daerah masih menghadapi tantangan besar, antara lain koordinasi lintas sektor yang belum optimal, keterbatasan logistik dan anggaran, rendahnya partisipasi masyarakat, serta belum terintegrasinya mitigasi risiko dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Rancangan peraturan ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mempercepat respons daerah dalam menghadapi bencana. Dengan adanya aturan yang jelas, penguatan kelembagaan, pemanfaatan teknologi, serta partisipasi aktif masyarakat, penanggulangan bencana dapat dilakukan lebih cepat, terkoordinasi, dan efektif,” ungkap Mulyadi.
Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh perwakilan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalbar, Nopiyanto dan Edi Susanto; Biro Hukum Sekretariat Daerah Kalbar, Dede dan Yayuk Yuniarti; Bappeda Provinsi Kalbar, Sunanto; serta Timja 3 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat : Iis Sulaiha, A. Fanni Pujiastomo, Galuh Dwipayana, dan Delly Fanayitsha.
Selain itu, pembahasan rapat juga menyoroti pentingnya sinkronisasi rancangan regulasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RPJMD, RTRW, Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), dan Kajian Risiko Bencana (KRB). Regulasi ini juga diarahkan agar memiliki indikator kinerja yang terukur, melibatkan multipihak seperti sektor swasta, LSM, akademisi, dan komunitas, serta memanfaatkan teknologi informasi berbasis data spasial dan real time. Dukungan anggaran melalui APBD, dana cadangan daerah, hingga potensi CSR juga dinilai perlu untuk memastikan efektivitas implementasi regulasi tersebut.
Sebagai tindak lanjut, rancangan peraturan gubernur akan diperbaiki oleh instansi pemrakarsa sesuai masukan hasil harmonisasi. Setelah itu, rancangan akan diajukan kembali ke Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat untuk proses harmonisasi lanjutan sebelum ditetapkan secara resmi.
Dokumentasi:



