
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pelindungan kekayaan intelektual di bidang kebudayaan yaitu kegiatan layanan konsultasi kekayaan intelektual di Ruang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Selasa, 15 Juli 2025.
Pemohon dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII, Benedicta, didampingi langsung oleh ASN Bidang KI Sigit Pramono. Mereka menyampaikan maksud dan tujuan untuk melakukan audiensi terkait pelindungan kebudayaan dalam bentuk kekayaan intelektual, khususnya yang berkaitan dengan ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional.
Dalam konsultasi, pihak Kanwil menyambut baik inisiatif dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII untuk menjalin komunikasi dan kerja sama dalam upaya pelindungan kekayaan intelektual komunal.
Sebagai tindak lanjut dari konsultasi ini, Kanwil Kemenkum Kalbar menyampaikan kesediaannya untuk menerima kunjungan audiensi resmi dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII pada Selasa, 22 Juli 2025. Pertemuan tersebut direncanakan menjadi forum diskusi lanjutan yang lebih mendalam mengenai strategi pelindungan hukum atas warisan budaya yang dimiliki masyarakat Kalimantan Barat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari layanan konsultasi yang rutin diselenggarakan oleh Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kalbar sebagai bentuk fasilitasi terhadap pemangku kepentingan yang ingin memahami dan mengelola aset kekayaan intelektual secara tepat.
Konsultasi ini juga diharapkan menjadi awal dari kerja sama yang berkesinambungan antara Kanwil Kemenkum Kalbar dengan instansi pelestarian budaya, guna memperkuat identitas lokal sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
Dengan adanya forum seperti ini, Kanwil Kemenkum Kalbar ingin menegaskan perannya sebagai mitra strategis dalam pelestarian dan pelindungan budaya, serta berkontribusi aktif dalam upaya pemerintah menjaga kekayaan intelektual komunal yang dimiliki bangsa Indonesia.




