
Pontianak-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum menerima audiensi dari Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu terkait konsultasi badan hukum dan akta notaris Perseroan Daerah PT Uncak Kapuas Mandiri di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Selasa (06/01/2026).
Audiensi tersebut membahas secara khusus perubahan bentuk badan hukum PT Uncak Kapuas Mandiri menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2025. Dalam pertemuan ini, perwakilan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan kronologi dan kendala yang dihadapi, khususnya terkait penolakan pemesanan nama perseroan akibat adanya kesamaan nama dengan badan hukum lain yang telah lebih dahulu terdaftar dalam sistem Administrasi Hukum Umum.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida menyambut baik audiensi tersebut dan menegaskan bahwa konsultasi ini menjadi ruang penting untuk memperoleh kejelasan informasi dan kepastian hukum, terutama dalam pendirian dan penyesuaian badan hukum Perseroan Daerah. Tim Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Kalbar juga menyampaikan bahwa permasalahan ini telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Pusat, sehingga data dan informasi yang disampaikan kepada pemerintah daerah bersumber dari sistem resmi yang berlaku.
Menanggapi penjelasan tersebut, perwakilan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan apresiasi atas penerimaan audiensi dan dukungan Kanwil Kemenkum Kalbar. Pemerintah daerah berkomitmen untuk melakukan koordinasi lanjutan dengan jajaran direksi PT Uncak Kapuas Mandiri Kapuas Hulu guna menindaklanjuti solusi yang telah dibahas.
Pada kesempatan lain, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar senantiasa membuka ruang koordinasi dan konsultasi bagi pemerintah daerah dalam rangka memperkuat tata kelola badan hukum daerah. Menurutnya, pendampingan yang tepat sejak awal akan mencegah persoalan hukum di kemudian hari serta mendukung terwujudnya badan usaha milik daerah yang sehat, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui audiensi ini, diharapkan terjalin sinergi yang berkelanjutan antara Kanwil Kemenkum Kalbar, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, guna mempercepat penyelesaian permasalahan serta menjamin kepastian hukum dalam proses pendirian dan penyesuaian badan hukum Perseroan Daerah PT Uncak Kapuas Mandiri.
Dokumentasi:






