
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 bersama organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di wilayah Kalimantan Barat. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Soepomo Kanwil Kemenkum Kalbar, Kamis (5/3).
Penandatanganan perjanjian tersebut melibatkan Tim Pengawas Daerah Kanwil Kemenkum Kalbar bersama para direktur atau ketua lembaga Pemberi Bantuan Hukum yang telah terverifikasi dan terakreditasi untuk memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat akses terhadap keadilan bagi masyarakat, sekaligus mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Penandatanganan perjanjian tersebut juga merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI terkait pelaksanaan bantuan hukum tahun 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dalam sambutannya menegaskan pentingnya komitmen lembaga Pemberi Bantuan Hukum dalam memperluas jangkauan layanan hukum bagi masyarakat, terutama di daerah-daerah terpencil di Kalimantan Barat.
“Pemberi Bantuan Hukum harus mampu melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat benar-benar mengetahui dan dapat mengakses layanan bantuan hukum hingga ke pelosok Kalimantan Barat,” ujar Jonny.
Ia juga menambahkan bahwa 12 Pemberi Bantuan Hukum yang telah menandatangani perjanjian pelaksanaan bantuan hukum tahun 2026 memiliki tanggung jawab untuk membina Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayah masing-masing. Selain itu, lembaga tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan pengetahuan hukum para paralegal yang bertugas di Posbankum Desa/Kelurahan.
“Selain memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, para Pemberi Bantuan Hukum juga diharapkan aktif membina Posbankum di wilayahnya serta meningkatkan kapasitas paralegal agar pelayanan bantuan hukum dapat berjalan lebih optimal,” lanjutnya.
Jonny juga menekankan pentingnya pemanfaatan anggaran bantuan hukum secara efektif dan tepat sasaran sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Anggaran bantuan hukum yang disediakan negara harus dimanfaatkan secara optimal, transparan, dan tepat sasaran agar benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat pencari keadilan,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kerja sama antara Kanwil Kemenkum Kalbar dan lembaga Pemberi Bantuan Hukum dapat semakin memperkuat sistem bantuan hukum di daerah serta memastikan masyarakat kurang mampu memperoleh akses terhadap layanan hukum yang adil dan merata.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, seluruh Pemberi Bantuan Hukum akan mempersiapkan kelengkapan administrasi serta pelaporan atas setiap pendampingan hukum yang diberikan kepada masyarakat sepanjang pelaksanaan program bantuan hukum tahun 2026. (Humas: young).
Dokumentasi:


