Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Siapkan Pendampingan Pencatatan Hak Cipta bagi 527 ASN Imigrasi dan Jajaran Kemenham

WhatsApp Image 2025 11 06 at 15.48.49

Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat langkah nyata dalam mendorong budaya pelindungan kekayaan intelektual di lingkungan aparatur sipil negara. Melalui kegiatan Sosialisasi Pelindungan dan Pemanfaatan Pencatatan Hak Cipta bagi ASN Kemenkum, Kemenham, dan Kemenimipas, Kanwil Kemenkum Kalbar bersama Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Kalbar dan Kanwil Kementerian HAM Wilayah Kerja Kalbar meneguhkan sinergi antarinstansi untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman ASN terhadap pentingnya pencatatan hak cipta, Kamis (06/11).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Soepomo Kanwil Kemenkum Kalbar tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kalbar, Wahyu Hidayat, serta jajaran pejabat dan pegawai kedua instansi, baik secara langsung maupun daring melalui Zoom Meeting.

Moderator kegiatann Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi inovatif dua kantor wilayah di Kalimantan Barat. Ia mendorong ASN agar aktif mencatatkan hasil karya seperti buku, laporan penelitian, dan inovasi kerja sebagai wujud pelindungan hukum dan pengakuan atas karya intelektual.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kalbar, Wahyu Hidayat, menyampaikan apresiasi atas sinergitas yang terjalin antara dua instansi. Menurutnya, pelindungan hak cipta akan menumbuhkan budaya kreatif dan profesionalisme di lingkungan keimigrasian, serta memotivasi ASN untuk menghasilkan karya yang bermanfaat bagi organisasi dan masyarakat.

Dalam paparannya, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menjelaskan jenis-jenis Kekayaan Intelektual (KI) serta menekankan pentingnya pencatatan hak cipta sebagai perlindungan hukum yang sah. Ia menguraikan bahwa hak cipta mencakup hak moral dan hak ekonomi yang baru berlaku penuh setelah dicatatkan di DJKI. Jonny juga menambahkan bahwa pendaftaran hak cipta kini dapat dilakukan dengan mudah secara daring melalui situs DJKI, dengan biaya terjangkau dan waktu pemrosesan cepat. Ia mengajak seluruh ASN untuk menjadi role model pelindungan KI di Kalimantan Barat.

Dalam sesi tanya jawab, perwakilan dari Kantor Imigrasi Putussibau menanyakan tentang kemungkinan duplikasi karya dalam pendaftaran, sedangkan Kanim Entikong menanyakan batas penggunaan karya orang lain tanpa izin. Kakanwil Kemenkum Kalbar menjelaskan bahwa sistem hak cipta menekankan kejujuran dan orisinalitas, serta memperbolehkan penggunaan karya orang lain sepanjang mencantumkan sumber dan nama pencipta sebagai bentuk penghormatan terhadap hak moral.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan simbolis Surat Pencatatan Hak Cipta kepada Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kalbar, Wahyu Hidayat, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, serta Ardian Setiawan atas karya penelitian dan pedoman kerja mereka. Penyerahan ini menjadi simbol komitmen kedua instansi dalam menumbuhkan kesadaran pelindungan kekayaan intelektual di lingkungan kerja.

Sebagai langkah konkret hasil kegiatan, Kanwil Kemenkum Kalbar akan melaksanakan beberapa tindak lanjut strategis, di antaranya memberikan pendampingan teknis bagi ASN di lingkungan Kanwil Kemenkum, Kanwil Ditjen Imigrasi Kalbar, dan Kanwil Kemenham Wilayah Kerja Kalbar dalam proses pendaftaran hak cipta melalui sistem daring DJKI, mendorong kerja sama lanjutan dengan Kanwil Ditjen Imigrasi, Kanwil Kementerian HAM, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk mereplikasi program sosialisasi dan pencatatan hak cipta di masing-masing instansi, menyebarluaskan buku panduan pencatatan hak cipta, agar ASN dapat melakukan pencatatan secara mandiri dan sesuai ketentuan yang berlaku, dan melaksanakan pendampingan pencatatan karya cipta bagi 527 ASN di lingkungan Kanwil Ditjen Imigrasi Kalbar, termasuk seluruh UPT Kantor Imigrasi di Kalimantan Barat. Pendampingan serupa juga akan dilaksanakan bagi Kanwil Kementerian HAM dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan beserta UPT di tahap selanjutnya.

Melalui tindak lanjut ini, Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan komitmennya untuk menjadikan Kalimantan Barat sebagai percontohan nasional dalam pelindungan dan pencatatan hak cipta di lingkungan ASN, serta menumbuhkan budaya inovatif dan apresiatif terhadap karya intelektual di seluruh jajaran pemerintahan.

WhatsApp Image 2025 11 06 at 15.48.51WhatsApp Image 2025 11 06 at 15.49.01WhatsApp Image 2025 11 06 at 15.49.06WhatsApp Image 2025 11 06 at 15.49.07WhatsApp Image 2025 11 06 at 15.49.10WhatsApp Image 2025 11 06 at 15.49.14WhatsApp Image 2025 11 06 at 15.49.17WhatsApp Image 2025 11 06 at 15.49.24WhatsApp Image 2025 11 06 at 15.50.30

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com