
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola kearsipan dan digitalisasi arsip dengan mengikuti Sosialisasi Pengawasan Kearsipan dan Digitalisasi Arsip Kementerian Hukum yang diselenggarakan oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini diikuti jajaran Kanwil Kemenkum Kalbar dari ruang kerja masing-masing. Selasa (24/2).
Sosialisasi ini digelar dalam rangka mendukung peningkatan kinerja serta pencapaian target Rencana Kerja Tahunan (RKT) Tahun 2026, khususnya pada penguatan tata kelola kearsipan yang akuntabel dan berbasis digital.
Dalam paparan disampaikan bahwa capaian kinerja kearsipan Kementerian Hukum Tahun 2025 memperoleh Nilai Pengawasan Kearsipan Kategori A (Memuaskan) serta Nilai Tingkat Digitalisasi Arsip (TDA) Kategori AA (Sangat Memuaskan). Capaian tersebut menjadi baseline penting untuk peningkatan target tahun 2026.
Adapun target digitalisasi arsip tahun 2026 meliputi optimalisasi aplikasi SRIKANDI dengan capaian 300 berkas per unit kerja per tahun—yang dibagi menjadi 75 surat keluar, surat masuk, pemberkasan, dan disposisi per triwulan—serta target 300 berkas per tahun pada aplikasi E-Arsip untuk arsip aktif dan inaktif. Selain itu, pemusnahan arsip ditargetkan terlaksana pada Juni 2026 dengan minimal usulan telah diajukan.
Dalam sosialisasi juga dijelaskan mekanisme pengawasan kearsipan yang mencakup pengawasan internal dan eksternal. Metode pelaksanaan dilakukan melalui On the Spot (kunjungan langsung), On Desk (pemeriksaan portofolio), dan Online berbasis teknologi informasi.
Formulasi nilai akhir pengawasan merupakan akumulasi dari 40 persen bobot nilai pengawasan internal terverifikasi dan 60 persen bobot nilai pengawasan eksternal.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan mengoptimalkan penggunaan aplikasi SRIKANDI dan E-Arsip, melakukan identifikasi serta pengusulan pemusnahan arsip, serta mempersiapkan dokumen dan portofolio guna menghadapi audit pengawasan kearsipan tahun 2026 sesuai standar Arsip Nasional Republik Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa penguatan kearsipan merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan transformasi digital.
“Tata kelola arsip yang baik adalah fondasi akuntabilitas dan transparansi. Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen mendukung penuh target digitalisasi arsip tahun 2026 dengan mengoptimalkan SRIKANDI dan E-Arsip serta memastikan kesiapan menghadapi pengawasan kearsipan. Arsip bukan sekadar dokumen, tetapi bukti pertanggungjawaban institusi,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penguatan sistem kearsipan digital akan mempercepat pelayanan, meningkatkan efisiensi administrasi, serta menjaga keamanan dan keutuhan informasi.
Melalui partisipasi aktif dalam sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Kalbar kembali menunjukkan perannya sebagai unit kerja yang adaptif terhadap transformasi digital dan konsisten mendukung tata kelola pemerintahan yang modern, tertib, dan akuntabel. (Humas).
Dokumentasi:


