
Pontianak - Tim Kelompok Kerja Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalbar dalam Penyelesaian Aduan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengunjungi Manajemen Ayani Mega Mall melaksanakan Pendataan Re-Sertifikasi Merek Pada Pusat Perbelanjaan dan Pemetaan Potensi Produk Unggulan di Daerah, Selasa (11/02).
Ira Witrijayanti selaku Ketua Kelompok Kinerja ini menjelaskan bahwa tujuan Bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan kunjungan kerja untuk mengkoordinasi terkait dengan sertifikasi dan re-sertifikasi karena masa berlaku dari sertifikasi tersebut hanya 1 Tahun dan hal tersebut membuat Tim dari Pokja Penegakan Hukum KI dalam Penyelesaian Aduan Pelanggaran KI untuk melakukan re-sertifikasi kembali agar mendapatkan kembali dokumen resmi yang membuktikan kepemilikkan HaKI. Hal ini guna mengantisipasi pada penjiplakan oleh merek yang sama. Sehingga penting dimiliki oleh pelaku usaha untuk melindungi hak kepemilikannya atas suatu merek dagang.
Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwi Kementerian Hukum Kalbar berharap dapat besinergi dengan pihak Ayani Mega Mall dalam memajukan Produk dari Tenant-tenant yang akan diperjual belikan kepada publik luas. Kantor Wilayah bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berupaya untuk lepas dari list PWL (Priority Watch List) yang dapat berpengaruh dalam mendapatkan investor, pajak yang tinggi dalam mengekspor karena kekurangan pencatatan dari Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Kemudian pada re-sertifikasi ini tentu tidak akan lama prosesnya hanya saja perpanjangan dari yang sebelumnya.
Lebih lanjut, Sari sebagai ketua Pokja dari Pemetaan Potensi Produk Unggulan Daerah Melalui Permohonan Merek Di Wilayah Tahun 2025 juga menyampaikan Kelompok kinerja nya dalam memberikan Sosialisasi dan Pemahaman kepada Tenant-tenant di Ayani Mega Mall yang belum mendaftarkan Merek mereka di HaKI agar dapat aware kepada perlindungan secara hukum sebagai salah satu apresasi kepada merek-merek yang sudah dibuat.
Dari penjelasan yang diberikan oleh Sari, menyatakan bahwa masih banyak UMKM dan Tenant-tenant yang belum mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya. Faktor terjadinya hal tersebut adalah publik banyak yang belum mengetahui tata cara pendaftaran Hak Merek mereka kepada bagian mana ataupun instansi mana. Adanya turut serta andil dari Kanwil Kemenkum Kalbar Pelayanan Kekayaan Intelektual ini agar memudahkan publik dalam mengetahui pemahaman terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual yang mempunyai manfaat dalam melindungi penggunaan Merek secara Hukum.
Terakhir, tujuan dari Pokja KI adalah untuk mendorong seluruh Tenant, UMKM, dalam mendapatkan Hak perlindungan secara hukum atas Kekayaan Intelektual. Sehingga merek yang sudah didaftarkan terjamin dari Pelanggaran dalam menggunakan Merek orang lain.
Kanwil Kemenkum Kalbar akan mengadakan lebih banyak kegiatan sosialisasi tentang Kekayaan Intelektual di Pusat Perbelanjaan seperti Ayani Mega Mall Pontianak, memberikan pemahaman kepada publik atau segmentasi target yang memiliki bisnis pada penggunaan merek dalam menggunakannya serta mendorong Tenant dan UMKM untuk mendaftarkan Hak Merek mengenai penggunaan dan perlindungan Kekayaan Intelektual, seperti mendapatkan perlindungan secara hukum.








