
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Tahun Anggaran 2027–2028, di Ruang Rapat Yasonna Kanwil Kemenkum Kalbar, Rabu (11/2).
Kegiatan ini dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, serta dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang dan Tim Kelompok Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Kalbar, baik secara langsung maupun daring.
Dalam sambutannya, Lanang menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan rancangan peraturan disusun secara taat asas, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memenuhi kaidah teknik penyusunan regulasi yang baik. Penyertaan modal daerah kepada PT Jamkrida Kalbar (Perseroda), lanjutnya, harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang mengamanatkan penetapan melalui Peraturan Daerah.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sintang, dr. Harysinto Linoh, menjelaskan bahwa penyertaan modal kepada Jamkrida dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat permodalan BUMD yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan UMKM dan pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, regulasi ini diperlukan agar pelaksanaan penyertaan modal memiliki legitimasi hukum yang kuat serta berjalan efektif dan akuntabel.
Dalam sesi pembahasan teknis, Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkum Kalbar menyisir substansi rancangan secara menyeluruh, mulai dari judul, konsideran, dasar hukum, ketentuan umum hingga pasal demi pasal, guna memastikan kesesuaian dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan.
Rapat ditutup dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Sintang untuk segera menindaklanjuti seluruh perbaikan sesuai hasil pembahasan. Berdasarkan kesepakatan bersama, Raperda tersebut dinyatakan telah selesai melalui proses harmonisasi dan dapat diterbitkan surat selesai harmonisasi sebagai dasar tahapan selanjutnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa kualitas regulasi daerah sangat menentukan efektivitas pengelolaan keuangan dan investasi pemerintah daerah.
“Setiap penyertaan modal daerah harus memiliki dasar hukum yang kuat, disusun secara cermat, dan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi. Harmonisasi ini menjadi jaminan agar kebijakan pemerintah daerah tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memberi dampak nyata bagi penguatan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Jonny.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen terus mengawal pembentukan produk hukum daerah agar tertib, harmonis, dan akuntabel. (Humas)
Dokumentasi

