
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus mendorong penguatan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di daerah. Melalui Tim Kerja JDIH, Kanwil Kemenkum Kalbar melaksanakan koordinasi pengelolaan JDIH bersama sejumlah perguruan tinggi negeri dan swasta di Kota Pontianak, Selasa (24/2).
Kegiatan yang dilaksanakan di tiga lokasi, yakni Perpustakaan Universitas Panca Bhakti Pontianak, UPA Perpustakaan Universitas Tanjungpura Pontianak, dan Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Pontianak.
Koordinasi ini merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), yang menegaskan bahwa perpustakaan hukum pada perguruan tinggi negeri maupun swasta merupakan bagian dari anggota JDIHN. Dalam Pasal 10 jo. Pasal 4 ayat (3), ditegaskan pentingnya peran perguruan tinggi dalam mendukung tertib dokumentasi dan penyebarluasan produk hukum yang transparan, akurat, dan mudah diakses masyarakat.
Berdasarkan data pada laman e-report.jdihn.go.id, tercatat lima perguruan tinggi di Kalimantan Barat telah menjadi anggota JDIHN, yakni Universitas Tanjungpura Pontianak, Universitas Panca Bhakti Pontianak, Universitas Muhammadiyah Pontianak, Universitas Kapuas Sintang, serta Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Soelthan M Tsjafioeddin Singkawang.
Dalam pertemuan di Universitas Panca Bhakti Pontianak, Tim JDIH Kanwil berdiskusi bersama Kepala Perpustakaan, Sondang Sylvia, terkait rencana integrasi keanggotaan JDIHN, kesiapan inventarisasi dokumen hukum, serta langkah awal pengembangan website JDIH sebagai sarana publikasi informasi hukum perguruan tinggi.
Selanjutnya, di Universitas Tanjungpura Pontianak, pembahasan bersama Kepala UPA Perpustakaan Abdullah Imam difokuskan pada integrasi portal JDIHN serta peluang kerja sama peningkatan layanan informasi hukum bagi masyarakat dan penguatan fungsi perpustakaan sebagai pusat rujukan hukum akademik.
Sementara itu, di Universitas Muhammadiyah Pontianak, Tim Kanwil melakukan koordinasi bersama Kepala Perpustakaan Dwi Cahya Prasetyo sekaligus meninjau langsung pengelolaan perpustakaan sebagai bagian dari pemetaan kesiapan pengembangan JDIH di lingkungan kampus.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa penguatan JDIH di lingkungan perguruan tinggi merupakan langkah strategis dalam membangun ekosistem informasi hukum yang terintegrasi.
“Perguruan tinggi memiliki peran penting sebagai pusat literasi dan rujukan hukum akademik. Melalui integrasi JDIH, kita ingin memastikan bahwa produk hukum dapat terdokumentasi dengan baik, mudah diakses, dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat maupun sivitas akademika,” ujar Jonny.
Ia menambahkan, sinergi antara Kanwil Kemenkum Kalbar dan perguruan tinggi diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan informasi hukum serta meningkatkan kualitas tata kelola dokumentasi hukum di daerah.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menggelar pertemuan lanjutan secara virtual bersama Tim JDIHN pada Badan Pembinaan Hukum Nasional guna membahas proses teknis integrasi keanggotaan JDIHN bagi PTN dan PTS di Kalimantan Barat. Selain itu, koordinasi aktif akan terus dilakukan agar proses integrasi berjalan optimal dan berkelanjutan. (Humas).
Dokumentasi:




