Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Peran Posbankumdeskel, Dorong Pelaporan Akuntabel di Kabupaten Mempawah

WhatsApp Image 2026 02 26 at 08.46.57 1

Mempawah – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat fungsi dan peran Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankumdeskel) melalui kegiatan penguatan dan pendampingan pelaporan layanan bantuan hukum di Kabupaten Mempawah, Selasa (24/2).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Bapperida Kabupaten Mempawah tersebut dihadiri para kepala desa se-Kabupaten Mempawah bersama perangkat desa yang telah membentuk Posbankum di wilayah masing-masing. Hadir langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar beserta jajaran Penyuluh Hukum Ahli Madya, Penyuluh Hukum Ahli Muda, dan JFU Bidang P3H Penyuluh Hukum.

Kunjungan kerja ini menjadi forum strategis dalam menyamakan persepsi, memperkuat komitmen, serta mendorong optimalisasi layanan bantuan hukum agar semakin mudah diakses masyarakat desa, cepat dalam penanganan, dan tepat sasaran.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, dalam sambutannya menegaskan bahwa kehadiran Posbankum Desa merupakan wujud nyata komitmen negara dalam menghadirkan akses keadilan hingga ke tingkat paling bawah.

“Pos Bantuan Hukum Desa adalah representasi kehadiran negara di tengah masyarakat. Desa merupakan garda terdepan dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum warga. Karena itu, Posbankum harus diperkuat, baik dari sisi pemahaman hukum, mekanisme layanan, maupun pelaporannya agar akuntabel dan terintegrasi dengan pusat,” tegas Jonny.

Ia menambahkan, paradigma hukum saat ini tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan dan restoratif. Kepala desa memiliki peran strategis dalam mendorong mediasi dan penyelesaian non-litigasi sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa yang lebih kompleks.

“Tidak semua persoalan harus berujung di pengadilan. Melalui mediasi dan pendekatan restoratif, banyak masalah dapat diselesaikan secara humanis dan bermartabat. Kami juga mendorong agar setiap layanan Posbankum dilaporkan maksimal 1 x 24 jam sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja dan bahan evaluasi kebijakan di tingkat pusat,” ujarnya.

Dalam sesi pemaparan teknis, penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Kalbar menjelaskan empat layanan utama Posbankumdeskel, yakni konsultasi dan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian sengketa di luar pengadilan (mediasi), serta rujukan kepada lembaga bantuan hukum terakreditasi. Para kepala desa dan paralegal desa juga diberikan pemahaman mengenai tata cara pelaporan melalui aplikasi Posbankum.

Diskusi interaktif turut mewarnai kegiatan. Sejumlah kepala desa menyampaikan persoalan yang kerap muncul di lapangan, seperti polemik data bantuan sosial, tudingan masyarakat terhadap pemerintah desa, hingga keterbatasan kewenangan dalam menangani sengketa tertentu. Pertanyaan juga mengemuka terkait perlindungan hukum bagi aparatur desa.

Menanggapi hal tersebut, tim Kanwil menjelaskan bahwa Posbankum dapat menjadi ruang konsultasi awal sekaligus sarana mediasi sebelum permasalahan berkembang lebih jauh. Selain itu, isu-isu regulatif dapat dihimpun sebagai bahan masukan kebijakan di tingkat yang lebih tinggi melalui sistem pelaporan terintegrasi.

Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk mengoptimalkan peran Posbankumdeskel di Kabupaten Mempawah melalui penguatan regulasi dan penyusunan SOP layanan, pelatihan paralegal desa bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH), digitalisasi pencatatan kasus, serta sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat melalui berbagai forum desa.

Ke depan, Kanwil Kemenkum Kalbar juga akan melakukan monitoring dan evaluasi berkala dengan indikator kinerja terukur, meliputi jumlah kasus, jenis perkara, serta tingkat penyelesaian. Sinergi berkelanjutan antara pemerintah desa dan penyuluh hukum diharapkan mampu menghadirkan layanan bantuan hukum yang solutif, humanis, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat desa.(Humas).

 Dokumentasi:

WhatsApp Image 2026 02 26 at 08.46.56WhatsApp Image 2026 02 26 at 08.46.57

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com