
Kubu Raya – Dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris, Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Kubu Raya melaksanakan kegiatan pemanggilan notaris sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan protokol notaris wilayah kerja Kabupaten Kubu Raya Tahun 2025, pada Selasa (10/3).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Edward Oemar Sharif Hiearij dan Ruang Rapat Supratman Andi Agtas, dengan melibatkan tim pemeriksa yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi notaris, serta akademisi.
Tim pemeriksa dalam kegiatan tersebut antara lain Krisman Samosir, Suhaili, Setyo Utomo, Alexander Sebayang, Dina Karlina, dan Diana Misano Sigit Palupi, serta didukung oleh Tim Administrasi Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Kubu Raya.
Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan pengawasan terhadap notaris sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap protokol notaris di wilayah kerja Kabupaten Kubu Raya pada tahun 2025.
Dalam kegiatan tersebut, tim pemeriksa menyampaikan sejumlah temuan administratif yang memerlukan klarifikasi dari enam orang notaris yang telah menjalani pemeriksaan sebelumnya.
Beberapa temuan yang menjadi perhatian tim pemeriksa di antaranya terkait penataan, penjilidan, dan penyimpanan minuta akta yang belum sepenuhnya tertib, ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan bulanan notaris, serta pencatatan klapper daftar akta yang belum dilakukan secara tertib.
Menanggapi temuan tersebut, para notaris yang dipanggil telah memberikan klarifikasi serta menyampaikan komitmen untuk melakukan perbaikan administrasi protokol notaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain klarifikasi, tim pemeriksa juga memberikan arahan dan pembinaan kepada para notaris agar dapat melakukan penataan administrasi protokol secara lebih tertib, sistematis, dan berkelanjutan, sehingga pelaksanaan jabatan notaris dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan tersebut, Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Kubu Raya memberikan teguran lisan kepada para notaris yang bersangkutan sebagai bentuk pembinaan administratif.
Selain itu, MPDN juga akan melakukan monitoring lanjutan secara berkala guna memastikan bahwa perbaikan administrasi protokol benar-benar dilaksanakan dan kesalahan yang sama tidak kembali terulang pada periode pemeriksaan berikutnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pengawasan terhadap jabatan notaris merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalisme dan integritas layanan kenotariatan kepada masyarakat.
“Pengawasan melalui Majelis Pengawas Notaris merupakan mekanisme penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan jabatan notaris berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan akuntabilitas,” ujar Jonny.
Ia juga menekankan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar terus berkomitmen memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap notaris sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Kami mendorong seluruh notaris untuk senantiasa tertib dalam pengelolaan protokol notaris, termasuk dalam penataan minuta akta, penyusunan klapper, serta penyampaian laporan berkala. Hal ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar bersama Majelis Pengawas Notaris diharapkan dapat terus memperkuat sistem pengawasan jabatan notaris di daerah sehingga pelaksanaan tugas dan kewenangan notaris dapat berjalan secara profesional, tertib administrasi, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Humas).
