
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan marwah profesi notaris melalui Rapat Majelis Pemeriksa Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Kalimantan Barat yang digelar di Ruang Rapat Edward Omar, Kanwil Kemenkum Kalbar. Senin (23/2).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, selaku Ketua MKNW (Pleno), serta dihadiri Majelis Pemeriksa MKNW, anggota MKNW, tim administrasi sekretariat, dan notaris yang dimohonkan persetujuannya.
Rapat ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti dua permohonan aparat penegak hukum, yakni dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat dan Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Tertentu. Permohonan tersebut berkaitan dengan pemanggilan notaris dan permintaan dokumen minuta akta dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana.
Sekretaris MKNW Kalbar mengawali kegiatan dengan pemaparan urgensi pemeriksaan sebagai bagian dari mekanisme formal yang diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021.
Dalam prosesnya, Majelis Pemeriksa menghadirkan notaris yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi, guna memastikan bahwa setiap permintaan keterangan oleh aparat penegak hukum berjalan sesuai prosedur dan tetap menjunjung tinggi asas kepastian hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa peran MKNW bukan untuk menghalangi proses hukum, melainkan memastikan mekanisme berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Majelis Kehormatan Notaris adalah instrumen negara untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan terhadap jabatan notaris. Setiap pemanggilan dan pengambilan minuta akta harus melalui prosedur yang sah agar marwah profesi tetap terjaga serta kepastian hukum tetap terjamin,” tegas Jonny.
Rapat berlangsung tertib dan menghasilkan kesimpulan untuk memproses seluruh permohonan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Rapat Pleno secara virtual guna menetapkan persetujuan atau penolakan atas permohonan pemanggilan notaris.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar melalui Sekretariat MKNW akan menyiapkan surat balasan resmi serta melakukan koordinasi lanjutan dengan Bareskrim Polri dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalbar sesuai keputusan pleno. (Humas).
Dokumentasi:


