
Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penguatan Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui Pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Merah Putih di Kalimantan Barat secara daring, Selasa (27/01). Kegiatan yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida mewakili Kepala Kantor Wilayah Jonny Pesta Simamora dan diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan lintas sektor, baik dari unsur pemerintah daerah maupun lembaga pendukung koperasi.
Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut kebijakan nasional terkait fasilitasi kemudahan pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sekaligus menindaklanjuti arahan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar minimal 40 persen merek kolektif dari jumlah Koperasi Merah Putih di Kalimantan Barat dapat segera didaftarkan. Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata penguatan sinergi antarinstansi dalam mendukung pelindungan hukum serta peningkatan daya saing koperasi berbasis potensi lokal.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir dan berpartisipasi aktif dalam rapat koordinasi tersebut. Ia menegaskan bahwa Merek Kolektif memiliki peran strategis sebagai identitas bersama koperasi, penjamin mutu produk, serta instrumen untuk meningkatkan kepercayaan pasar. Namun demikian, hingga saat ini Kalimantan Barat belum memiliki satu pun Koperasi Merah Putih yang tercatat mendaftarkan Merek Kolektif, sehingga diperlukan langkah percepatan dan pendampingan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Forum koordinasi ini juga menjadi ruang diskusi untuk menggali kondisi faktual di daerah. Salah satunya melalui paparan Dinas Koperasi Kabupaten Bengkayang yang menjelaskan bahwa sebagian besar Koperasi Merah Putih masih berada pada tahap awal pembentukan. Dari 124 desa dan kelurahan di Bengkayang, koperasi yang benar-benar aktif dan telah menjalankan unit usaha secara nyata masih sangat terbatas. Kendala administratif seperti kepemilikan NPWP, NIB, rekening koperasi, hingga kelengkapan sarana pendukung menjadi tantangan utama yang harus segera diatasi.
Sementara itu, Perwakilan Bapperida Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan dukungan kebijakan dan perencanaan daerah terhadap penguatan Kekayaan Intelektual, termasuk Merek Kolektif dan Indikasi Geografis. Isu KI telah dimasukkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah melalui Rencana Induk dan Peta Jalan Pengembangan Iptek Daerah. Selain itu, Bapperida membuka peluang dukungan pembiayaan untuk fasilitasi pendaftaran Merek Kolektif, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Menutup kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menegaskan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat dengan perangkat daerah, lembaga pendukung, serta pemangku kepentingan lainnya. Melalui pendekatan jemput bola, pendataan potensi produk unggulan, serta monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan, diharapkan Merek Kolektif Koperasi Merah Putih dapat segera terwujud di Kalimantan Barat. Merek Kolektif diharapkan tidak hanya menjadi instrumen pelindungan hukum, tetapi juga mampu meningkatkan nilai tambah produk koperasi, memperkuat ekonomi lokal, dan mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.










