
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kualitas regulasi daerah melalui Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan bertema “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah”, di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar. Rabu (25/2).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, serta jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Forum ini diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan sebagai respons atas berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 yang membawa perubahan signifikan terhadap sistem pemidanaan nasional.
Materi disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, yang memaparkan transformasi sistem pemidanaan dalam KUHP baru.
Dalam paparannya dijelaskan bahwa KUHP terbaru membedakan subjek hukum menjadi orang dewasa, anak, dan korporasi, serta mengenal pidana dan tindakan sebagai bentuk sanksi. Pidana mati kini bersifat alternatif dengan masa percobaan 10 tahun. Selain itu, sistem denda dikategorikan dari Kategori I sebesar Rp1 juta hingga Kategori VIII sebesar Rp50 miliar sebagai acuan nasional.
Yang menjadi perhatian utama bagi pemerintah daerah adalah ketentuan bahwa Peraturan Daerah hanya dapat memuat ancaman pidana denda paling banyak Kategori III serta tidak lagi memuat pidana kurungan. Penyesuaian ini merupakan implikasi perubahan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa forum ini menjadi langkah strategis dalam memastikan seluruh Peraturan Daerah di Kalimantan Barat selaras dengan rezim hukum pidana terbaru.
“Perubahan sistem pemidanaan ini bukan sekadar teknis, tetapi menyangkut arah kebijakan hukum nasional. Kanwil Kemenkum Kalbar memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap produk hukum daerah harmonis, tidak bertentangan dengan KUHP baru, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Jonny.
Ia juga menekankan pentingnya inventarisasi dan harmonisasi Perda oleh pemerintah daerah agar tidak lagi memuat pidana kurungan dan menyesuaikan nominal denda dengan kategori dalam KUHP.
Menurutnya, peran Perancang Peraturan Perundang-undangan menjadi sangat krusial dalam masa transisi ini.
“Kami mendorong para perancang untuk adaptif dan progresif. Harmonisasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bagian dari upaya membangun sistem hukum daerah yang modern dan responsif,” tambahnya.
Melalui forum ini, Kanwil Kemenkum Kalbar memperkuat kapasitas internal perancang sekaligus menyiapkan langkah koordinatif dengan pemerintah daerah se-Kalimantan Barat guna melakukan inventarisasi dan penyesuaian regulasi.
Dengan kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan posisinya sebagai garda terdepan dalam pembinaan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan di daerah, sekaligus memastikan implementasi kebijakan nasional berjalan efektif hingga tingkat lokal. (Humas).
Dokumentasi:



