
Melawi- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melakukan kunjungan strategis ke Kabupaten Melawi dalam rangka memperkuat koordinasi dan memberikan edukasi mengenai pelindungan serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI), Kamis (03/07). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Melawi ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Jonny Pesta Simamora, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hajrianor, serta tim teknis JFT, JFU, dan Helpdesk Layanan KI.
Kegiatan diawali dengan audiensi resmi antara tim Kanwil Kemenkum Kalbar dan jajaran Pemerintah Kabupaten Melawi. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah memberikan paparan komprehensif mengenai urgensi pelindungan kekayaan intelektual sebagai pendorong pembangunan ekonomi lokal. Salah satu momen penting dalam audiensi adalah penyerahan sertifikat merek kolektif “Tenun Ikat Artistik Keninjal Melawi” yang menjadi simbol pengakuan hukum terhadap karya budaya lokal.
Kegiatan berlanjut dengan kunjungan ke Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Melawi. Di sana, rombongan menyaksikan langsung potensi luar biasa produk UMKM lokal. Produk seperti kerajinan tangan, tenun khas, dan makanan tradisional menjadi pusat perhatian. Salah satu produk unggulan, permen aren rasa jahe bermerek “Arenmel”, bahkan mendapat apresiasi langsung dari Kepala Kanwil dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum karena dinilai layak bersaing di pasar nasional.
Tidak hanya dalam bentuk koordinasi, kegiatan ini juga menghadirkan aksi nyata. Tim Pelayanan KI memberikan pendampingan langsung kepada pelaku UMKM dalam proses pendaftaran hak merek. Salah satunya adalah merek “Raisya Sarbina Brand Official” yang difasilitasi prosesnya, termasuk dengan dukungan dan rekomendasi dari Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Melawi. Langkah ini menjadi bentuk konkret layanan jemput bola dari Kemenkumham untuk memberdayakan usaha masyarakat.
Berdasarkan observasi dan data lapangan, Kabupaten Melawi memiliki potensi besar dalam sektor UMKM dan industri kreatif. Namun, tantangan terbesar adalah belum optimalnya pelindungan hukum terhadap karya dan produk lokal. Melalui pemanfaatan kekayaan intelektual, potensi ini dapat diangkat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan dan legalitas produk dapat ditingkatkan.
Berbagai jenis KI yang dapat dikembangkan di Melawi antara lain merek dagang, paten, desain industri, hak cipta, hingga indikasi geografis. Produk-produk lokal dengan ciri khas daerah menjadi aset penting yang perlu segera didaftarkan agar mendapatkan pelindungan hukum sekaligus nilai ekonomi yang lebih tinggi. Pencatatan resmi menjadi langkah awal menuju perlindungan dan penguatan ekonomi kreatif lokal.
Pemerintah Kabupaten Melawi diharapkan turut aktif dalam menciptakan kebijakan yang mendukung pengembangan KI. Sinergi lintas sektor antara Dinas Koperasi, Dinas Pendidikan, dan Dinas Perdagangan menjadi penting dalam proses inventarisasi, sosialisasi, serta penganggaran program pelindungan KI. Selain itu, fasilitasi pendaftaran badan usaha seperti Perseroan Perorangan juga menjadi prioritas dalam mendorong formalisasi usaha mikro.
Kabupaten Melawi juga menyimpan potensi besar dalam Kekayaan Intelektual Komunal. Contohnya, Gula Aren dan kawasan budidaya bambu di Desa Tanjung Lai memiliki nilai strategis untuk dijadikan wilayah indikasi geografis atau pencatatan ekspresi budaya tradisional. Potensi ini memerlukan identifikasi yang sistematis agar tidak diklaim atau digunakan oleh pihak luar secara ilegal.
Melalui pelindungan KI, pemilik hak dapat memperoleh manfaat hukum dan ekonomi, seperti menjual lisensi, melindungi produk dari pembajakan, serta memperoleh kepercayaan pasar. Oleh karena itu, edukasi dan pendampingan secara langsung seperti ini menjadi sangat penting agar masyarakat memahami hak dan potensi dari karya mereka sendiri.
Kegiatan koordinasi dan edukasi ini diharapkan memperkuat kerja sama antara Kanwil Kemenkum Kalbar dan Pemerintah Kabupaten Melawi. Dengan potensi yang besar serta komitmen yang kuat dari semua pihak, Melawi dapat menjadi pionir daerah berbasis kekayaan intelektual di Kalimantan Barat. Langkah-langkah konkret seperti pendataan potensi KI, fasilitasi pendaftaran, dan penguatan kebijakan daerah menjadi kunci utama menuju Melawi yang mandiri secara ekonomi dan berdaya saing secara hukum.

















