
Landak, Sanggau, Sekadau – Dalam rangka pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah (Perda) terkait Swasembada Pangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan koordinasi dengan instansi teknis di tiga kabupaten pada 3–5 Juni 2025.
Tim Kanwil yang terdiri dari Analis Hukum Ahli Madya Ary Widya Anitasari dan Analis Hukum Ahli Muda Henni Oktora Widiastuti ini melakukan kunjungan ke Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perikanan Kabupaten Sanggau, serta Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sekadau.
Di Kabupaten Landak, tim disambut langsung oleh Kepala Dinas Sahbirin beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan belum berjalan optimal meskipun telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2023. Sejumlah ketentuan dalam Perda tersebut belum dilaksanakan sepenuhnya karena belum adanya regulasi pelaksana dan ketidakjelasan dasar penetapan luas lahan pertanian.
Sementara di Kabupaten Sanggau, hasil diskusi menunjukkan bahwa belum semua Organisasi Perangkat Daerah memahami pentingnya ketahanan pangan sebagai bagian dari pembangunan daerah. Selain itu, Perda yang ada belum memiliki turunan peraturan yang relevan, dan Peraturan Bupati yang masih berlaku dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Di Kabupaten Sekadau, situasi serupa juga ditemukan. Perda Nomor 9 Tahun 2014 terkait Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan belum sepenuhnya dijadikan acuan teknis karena belum adanya Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana.
Selain minimnya pelaksanaan, ketiga perda tersebut dinilai perlu penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Hal ini mencakup pula ketentuan mengenai sanksi pidana yang harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Data dan informasi yang diperoleh dari ketiga kabupaten ini akan digunakan sebagai bahan awal untuk pembahasan lebih lanjut dalam Focus Group Discussion (FGD) yang dijadwalkan pada 23 Juni 2025 bersama para narasumber dan pemangku kepentingan terkait.







