Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Lakukan Koordinasi Evaluasi Perda Swasembada Pangan di Tiga Kabupaten

IMG 20250605 WA0026

Landak, Sanggau, Sekadau – Dalam rangka pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah (Perda) terkait Swasembada Pangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan koordinasi dengan instansi teknis di tiga kabupaten pada 3–5 Juni 2025.

Tim Kanwil yang terdiri dari Analis Hukum Ahli Madya Ary Widya Anitasari dan Analis Hukum Ahli Muda Henni Oktora Widiastuti ini melakukan kunjungan ke Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perikanan Kabupaten Sanggau, serta Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sekadau.

Di Kabupaten Landak, tim disambut langsung oleh Kepala Dinas Sahbirin beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan belum berjalan optimal meskipun telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2023. Sejumlah ketentuan dalam Perda tersebut belum dilaksanakan sepenuhnya karena belum adanya regulasi pelaksana dan ketidakjelasan dasar penetapan luas lahan pertanian.

Sementara di Kabupaten Sanggau, hasil diskusi menunjukkan bahwa belum semua Organisasi Perangkat Daerah memahami pentingnya ketahanan pangan sebagai bagian dari pembangunan daerah. Selain itu, Perda yang ada belum memiliki turunan peraturan yang relevan, dan Peraturan Bupati yang masih berlaku dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Di Kabupaten Sekadau, situasi serupa juga ditemukan. Perda Nomor 9 Tahun 2014 terkait Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan belum sepenuhnya dijadikan acuan teknis karena belum adanya Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana.

Selain minimnya pelaksanaan, ketiga perda tersebut dinilai perlu penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Hal ini mencakup pula ketentuan mengenai sanksi pidana yang harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Data dan informasi yang diperoleh dari ketiga kabupaten ini akan digunakan sebagai bahan awal untuk pembahasan lebih lanjut dalam Focus Group Discussion (FGD) yang dijadwalkan pada 23 Juni 2025 bersama para narasumber dan pemangku kepentingan terkait.

 

IMG 20250605 WA0025

IMG 20250605 WA0027

IMG 20250605 WA0030

IMG 20250605 WA0029

IMG 20250605 WA0032

IMG 20250605 WA0028

IMG 20250605 WA0031

 

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com