
Pontianak – Dalam upaya menghidupkan kembali semangat pelindungan Kekayaan Intelektual berbasis komunal, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melakukan koordinasi strategis dengan Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Pontianak, Kamis, 3 Juli 2025, yang bertujuan untuk mempercepat proses pendaftaran Indikasi Geografis (IndiGeo) Lidah Buaya Pontianak yang sempat tertunda.
Tim dari Kanwil Kemenkum Kalbar yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan KI, Devy Wijayanti, didampingi oleh Reni, Rezha Fitriono, dan Windy Wijaya Kusuma, menyampaikan urgensi pengajuan kembali IndiGeo Lidah Buaya. Mereka menyayangkan proses pengusulan yang telah dirintis sejak beberapa tahun silam harus terhenti karena belum lengkapnya dokumen, terutama Surat Keterangan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (SK MPIG) yang memerlukan tanda tangan Wali Kota.
Dalam diskusi hangat bersama jajaran Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan, dibahas pula tantangan yang dihadapi para petani lidah buaya. Meskipun produksi menurun pasca pandemi COVID-19, masih terdapat kelompok petani aktif yang melanjutkan budidaya tanaman khas Pontianak tersebut. Kendala utama saat ini adalah berkurangnya luas lahan dan turunnya permintaan pasar, yang menyebabkan aktivitas budidaya menjadi tidak seintensif sebelumnya.
Kanwil Kemenkum Kalbar menyatakan komitmennya untuk melakukan pendekatan proaktif melalui strategi jemput bola. Pendekatan ini mencakup pembaruan seluruh dokumen persyaratan, termasuk data teknis, peta wilayah tanam, serta koordinasi lintas sektor. Tim juga menekankan pentingnya penandatanganan surat keterangan oleh Wali Kota guna memperkuat legitimasi pengusulan kembali IndiGeo tersebut.
Pentingnya pelindungan hukum terhadap Lidah Buaya Pontianak juga diangkat sebagai bagian dari strategi promosi dan peningkatan daya saing produk lokal. Dengan pendaftaran IndiGeo, diharapkan lidah buaya tidak hanya dikenal dari sisi historis dan budaya, namun juga memperoleh pengakuan legal sebagai produk unik yang dilindungi berdasarkan kekhasan wilayah geografisnya.
Pertemuan ini menjadi momentum awal kebangkitan kembali Lidah Buaya Pontianak sebagai produk unggulan daerah. Kanwil Kemenkum Kalbar menyampaikan kesiapannya dalam mendampingi proses penyusunan dokumen teknis sesuai peraturan terkini, serta memberikan asistensi kepada kelompok masyarakat pengusul dalam setiap tahapan pendaftaran.
Dukungan dari Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan sangat diharapkan, khususnya dalam penyediaan data lapangan seperti peta wilayah tanam, hasil laboratorium, dan profil petani aktif. Data tersebut merupakan elemen penting dalam penyusunan dokumen usulan IndiGeo yang kredibel dan sesuai standar nasional.
Langkah tindak lanjut pun segera disusun, mulai dari koordinasi teknis lanjutan, pengumpulan data terkini, hingga pendampingan dalam penyusunan proposal teknis. Sinergi lintas lembaga ini menjadi cerminan nyata komitmen pemerintah dalam menjaga dan mempromosikan kekayaan hayati lokal yang bernilai ekonomi tinggi.
Dengan kembalinya proses pengajuan Indikasi Geografis Lidah Buaya Pontianak ke jalur yang semestinya, diharapkan produk ini dapat meraih status hukum yang layak dan memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat, khususnya para petani dan pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidupnya dari hasil budidaya lidah buaya.


