Pontianak – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Nomor: SEK.1-OT.02.01-31 tanggal 31 Januari 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pemutakhiran Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan, dan Inventarisasi Jenis Pelayanan di Aula Kantor Wilayah. Selasa (25/2)
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Tim Rencana Kerja Program dan Pelaporan dengan tujuan memastikan bahwa seluruh layanan publik yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Kalbar telah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana (ORTA). Selain itu, pemutakhiran ini juga bertujuan untuk memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing bidang di setiap divisi serta Bagian Umum dan Tata Usaha. Selama kegiatan berlangsung, peserta menerima pemaparan materi serta matriks terkait standar pelayanan guna menyamakan persepsi dalam penyusunan dokumen standar pelayanan di lingkungan Kantor Wilayah.
Sebagai tindak lanjut dari rapat ini, masing-masing bidang diwajibkan untuk menyusun dan mengompilasi dokumen Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan yang akan dikumpulkan paling lambat pada 28 Februari 2025 pukul 12.00 WIB. Dokumen yang telah tersusun tersebut selanjutnya akan disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah dan diunggah pada platform yang telah ditentukan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pelayanan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Kalbar semakin optimal, sesuai dengan standar yang berlaku, serta mampu memenuhi harapan masyarakat dalam mendapatkan layanan hukum yang berkualitas.
Dokumentasi: