
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menegaskan perannya dalam menjaga kualitas produk hukum daerah melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mempawah Nomor 23 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2026.Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar di Pontianak. pada Selasa (24/2).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, dan dihadiri oleh Kepala BPKAD Setda Kabupaten Mempawah Yusri, jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar, Bagian Hukum Kabupaten Mempawah, serta perwakilan BPKAD Setda Kabupaten Mempawah.
Harmonisasi ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan wajib pembentukan peraturan perundang-undangan daerah. Perubahan regulasi tersebut dilatarbelakangi oleh kebutuhan penyesuaian terhadap dinamika kebijakan, kondisi riil pelaksanaan anggaran, serta evaluasi atas penerapan standar biaya sebelumnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah.
Dalam arahannya, Kepala Divisi P3H menegaskan bahwa setiap produk hukum daerah harus memenuhi aspek formil dan materiil, serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun yang setingkat. Harmonisasi di Kanwil menjadi instrumen penting untuk memastikan kualitas regulasi tetap terjaga.
Dalam pembahasan, tim perancang Kanwil Kemenkum Kalbar memberikan sejumlah catatan strategis, di antaranya:
- Penambahan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis guna memperkuat argumentasi perubahan regulasi;
- Penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026;
- Inventarisasi perubahan dalam lampiran agar sistematis dalam batang tubuh;
- Penertiban perubahan tanda baca yang tidak termasuk materi muatan;
- Penyempurnaan bagian penutup;
- Perbaikan format lampiran sesuai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan Kanwil Kemenkum Kalbar dalam memastikan regulasi daerah tersusun secara sistematis, jelas, dan implementatif.
Sebagai tindak lanjut, Raperbup akan diperbaiki sesuai hasil rapat dan disampaikan kembali kepada tim harmonisasi paling lambat dua hari kerja. Setelah dinyatakan final, surat selesai harmonisasi akan diterbitkan melalui aplikasi e-Harmon.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari mekanisme quality control pembentukan regulasi daerah.
“Kanwil Kemenkum Kalbar memiliki tanggung jawab strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah memenuhi prinsip kepastian hukum, kesesuaian hierarki peraturan, serta akuntabilitas tata kelola keuangan. Harmonisasi ini menjadi langkah penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penguatan kualitas regulasi daerah akan berdampak langsung pada efektivitas pelaksanaan anggaran dan pelayanan publik.
Melalui pelaksanaan harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Kalbar kembali menunjukkan peran sentralnya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun sistem hukum daerah yang tertib, sinkron, dan selaras dengan kebijakan hukum nasional. (Humas).
Dokumentasi:


