
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti kegiatan Zoom Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran Royalti Hak Cipta sebagai Upaya Perlindungan Hak Ekonomi Pencipta dan Iklim Usaha yang Berkeadilan, Selasa (12/02).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Devy Wijayanti, JFU Pelayanan KI, CPNS Pelayanan KI, serta Helpdesk Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Kalbar. Secara nasional, kegiatan turut melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia, perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta Analis Hukum Ahli Madya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Webinar ini merupakan bagian dari strategi penguatan literasi hukum dan harmonisasi pemahaman antara pemerintah, LMKN, dan pelaku usaha di daerah. Disampaikan bahwa penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial bukan sekadar aspek teknis operasional usaha, melainkan aktivitas yang memiliki implikasi hukum dan konsekuensi ekonomi terhadap hak pencipta serta pemilik hak terkait.
Secara substansial, kegiatan ini memberikan penjelasan komprehensif mengenai konsep hak ekonomi dalam rezim Hak Cipta, mekanisme perizinan (lisensi), tata kelola penghimpunan dan pendistribusian royalti, hingga sistem pengawasan yang menjamin transparansi dan akuntabilitas. Narasumber menegaskan bahwa kepatuhan pembayaran royalti merupakan fondasi penting dalam menciptakan iklim usaha yang berkeadilan dan selaras dengan prinsip perlindungan kekayaan intelektual.
Dalam pemaparan materi dijelaskan bahwa Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak tersebut memberikan kewenangan kepada pencipta atau pemegang hak untuk mengumumkan, memperbanyak, mempertunjukkan, serta mengkomunikasikan ciptaannya kepada publik, termasuk dalam pemanfaatan lagu dan/atau musik pada ruang atau layanan publik yang bersifat komersial. Oleh karena itu, setiap penggunaan musik yang memberikan nilai tambah ekonomi pada prinsipnya memerlukan izin dan pembayaran royalti.
Landasan normatif tata kelola royalti juga dijabarkan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 yang mengatur struktur kelembagaan LMKN, mekanisme penghimpunan dan pendistribusian, serta pengawasan royalti. Regulasi tersebut menegaskan penerapan sistem satu pintu (single gateway) melalui LMKN guna menghindari pungutan ganda, meminimalisir potensi konflik antar LMK, serta memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi bagi pengguna.
Materi juga memaparkan klasifikasi pengguna komersial yang wajib membayar royalti, meliputi sektor perhotelan, restoran, kafe, pusat perbelanjaan, karaoke, konser dan pertunjukan musik, transportasi, perkantoran, fasilitas kesehatan, lembaga penyiaran, hingga penyelenggara seminar dan pameran. Penegasan ini bertujuan menghilangkan persepsi keliru bahwa pemutaran musik di ruang publik merupakan praktik bebas tanpa konsekuensi hukum.
Dijelaskan pula mekanisme kepatuhan melalui pengajuan lisensi pada LMKN dan pembayaran royalti sesuai tarif yang ditetapkan Menteri berdasarkan asas kewajaran dan proporsionalitas. Pendekatan yang dikedepankan bersifat persuasif dan solutif, dengan penegakan hukum sebagai langkah ultimum remedium apabila edukasi dan mediasi tidak membuahkan hasil. Dalam hal ini, pelanggaran hak ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 113 dan Pasal 117 Undang-Undang Hak Cipta dapat dikenai sanksi pidana penjara dan/atau denda.
Webinar turut menyoroti peran Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) sebagai basis data resmi repertoar lagu serta Sistem Informasi Lisensi Musik (SILM) sebagai platform terintegrasi pencatatan perizinan dan laporan penggunaan musik. Selain itu, diperkenalkan aplikasi Inspiration sebagai platform digital resmi LMKN dalam pengelolaan lisensi dan royalti untuk sebelas sektor usaha komersial. Integrasi sistem digital ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akurasi pendistribusian royalti kepada pencipta dan pemegang hak terkait.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas dinamika implementasi di lapangan serta pentingnya koordinasi sinergis antara DJKI, LMKN, dan Kantor Wilayah sebagai simpul komunikasi di daerah.
Bagi Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, partisipasi dalam kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat peran wilayah dalam edukasi, pemetaan isu, serta penyampaian dinamika implementasi kepada pusat. Diharapkan terbangun kesamaan persepsi bahwa kepatuhan pembayaran royalti bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak ekonomi pencipta dan kontribusi nyata dalam memperkuat ekosistem industri kreatif nasional yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menyelenggarakan sosialisasi lanjutan kepada sektor usaha pengguna musik komersial, menyampaikan laporan berkala mengenai dinamika implementasi di daerah, serta melakukan pemetaan tingkat pemahaman dan potensi kepatuhan terhadap kewajiban royalti.











