Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Ikuti Sosialisasi Permenkum Nomor 4 Tahun 2026, Perkuat Pengelolaan Pengaduan Terintegrasi

WhatsApp Image 2026 02 25 at 15.46.05 4

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Laporan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Hukum RI.  Kegiatan yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum RI ini berlangsung secara hybrid, terpusat dan diikuti jajaran daerah melalui ruang rapat masing-masing, Rabu (25/2).

Di lingkungan Kanwil Kalbar, kegiatan dipusatkan di Ruang Rapat Muladi dan diikuti langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Jonny Pesta Simamora, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Lanang Dwi Kurniawan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Ferry Indrawan, serta seluruh pegawai.

Rangkaian acara diawali dengan pembukaan oleh MC, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Kementerian Hukum, serta pembacaan doa. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sambutan Inspektur Jenderal Hendro Pandowo dan paparan materi oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Hantor Situmorang, sebelum ditutup dengan sesi tanya jawab dan foto bersama.

Dalam paparannya, dijelaskan bahwa Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 merupakan pembaruan dari regulasi sebelumnya, yakni Permenkumham Nomor 57 Tahun 2016. Regulasi terbaru ini terdiri atas sembilan bab dengan sejumlah penguatan substansi, termasuk pengaturan mengenai Sistem Informasi Pengaduan Terintegrasi dan Terpadu (SIPIDU).

Melalui implementasi SIPIDU, pengelolaan pengaduan di lingkungan Kementerian Hukum diharapkan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Selain itu, sosialisasi juga menekankan perluasan saluran pengaduan, baik melalui laman resmi Kementerian, laman resmi Itjen, PO Box 3489, saluran telepon dan WhatsApp pengaduan, maupun kanal Whistleblowing System (WBS).

Pengaduan yang disampaikan wajib memenuhi persyaratan minimal, meliputi identitas pelapor, identitas terlapor, uraian kejadian, kronologis, serta bukti pendukung. Regulasi ini juga menegaskan kewajiban Menteri dalam memberikan pelindungan kerahasiaan, jaminan keamanan, serta bantuan hukum bagi pelapor maupun terlapor. Bahkan, bagi pegawai yang terbukti mengungkap pelanggaran disiplin atau tindak pidana, tersedia mekanisme penghargaan berupa promosi jabatan, mutasi, hingga beasiswa pendidikan.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan komitmen jajarannya dalam mengimplementasikan regulasi tersebut secara optimal.

“Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Kami di Kanwil Kalbar siap menindaklanjuti dengan memastikan pengelolaan pengaduan berjalan transparan, responsif, dan memberikan pelindungan maksimal bagi pelapor maupun terlapor,” tegas Jonny.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan segera menunjuk anggota Unit Layanan Pengaduan (ULP) di tingkat satuan kerja sebagai Admin SIPIDU yang bertugas mengelola, memantau, serta memperbarui riwayat pengaduan yang masuk. Selain itu, sosialisasi lanjutan akan dilaksanakan kepada seluruh jajaran agar memahami kanal pengaduan resmi, kewajiban bersikap kooperatif, serta hak atas pelindungan.

Kanwil juga memastikan informasi terkait saluran telepon, WhatsApp pengaduan, dan WBS akan terpampang jelas di area layanan guna mempermudah akses masyarakat dalam menyampaikan laporan. Langkah ini diharapkan semakin memperkuat budaya integritas dan pengawasan partisipatif di lingkungan Kementerian Hukum, khususnya di Kalimantan Barat. (Humas)

Dokumentasi:
WhatsApp Image 2026 02 25 at 16.21.42 1WhatsApp Image 2026 02 25 at 15.46.05 2WhatsApp Image 2026 02 25 at 15.46.04

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com