
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Laporan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Hukum RI. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum RI ini berlangsung secara hybrid, terpusat dan diikuti jajaran daerah melalui ruang rapat masing-masing, Rabu (25/2).
Di lingkungan Kanwil Kalbar, kegiatan dipusatkan di Ruang Rapat Muladi dan diikuti langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Jonny Pesta Simamora, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Lanang Dwi Kurniawan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Ferry Indrawan, serta seluruh pegawai.
Rangkaian acara diawali dengan pembukaan oleh MC, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Kementerian Hukum, serta pembacaan doa. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sambutan Inspektur Jenderal Hendro Pandowo dan paparan materi oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Hantor Situmorang, sebelum ditutup dengan sesi tanya jawab dan foto bersama.
Dalam paparannya, dijelaskan bahwa Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 merupakan pembaruan dari regulasi sebelumnya, yakni Permenkumham Nomor 57 Tahun 2016. Regulasi terbaru ini terdiri atas sembilan bab dengan sejumlah penguatan substansi, termasuk pengaturan mengenai Sistem Informasi Pengaduan Terintegrasi dan Terpadu (SIPIDU).
Melalui implementasi SIPIDU, pengelolaan pengaduan di lingkungan Kementerian Hukum diharapkan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Selain itu, sosialisasi juga menekankan perluasan saluran pengaduan, baik melalui laman resmi Kementerian, laman resmi Itjen, PO Box 3489, saluran telepon dan WhatsApp pengaduan, maupun kanal Whistleblowing System (WBS).
Pengaduan yang disampaikan wajib memenuhi persyaratan minimal, meliputi identitas pelapor, identitas terlapor, uraian kejadian, kronologis, serta bukti pendukung. Regulasi ini juga menegaskan kewajiban Menteri dalam memberikan pelindungan kerahasiaan, jaminan keamanan, serta bantuan hukum bagi pelapor maupun terlapor. Bahkan, bagi pegawai yang terbukti mengungkap pelanggaran disiplin atau tindak pidana, tersedia mekanisme penghargaan berupa promosi jabatan, mutasi, hingga beasiswa pendidikan.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan komitmen jajarannya dalam mengimplementasikan regulasi tersebut secara optimal.
“Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Kami di Kanwil Kalbar siap menindaklanjuti dengan memastikan pengelolaan pengaduan berjalan transparan, responsif, dan memberikan pelindungan maksimal bagi pelapor maupun terlapor,” tegas Jonny.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan segera menunjuk anggota Unit Layanan Pengaduan (ULP) di tingkat satuan kerja sebagai Admin SIPIDU yang bertugas mengelola, memantau, serta memperbarui riwayat pengaduan yang masuk. Selain itu, sosialisasi lanjutan akan dilaksanakan kepada seluruh jajaran agar memahami kanal pengaduan resmi, kewajiban bersikap kooperatif, serta hak atas pelindungan.
Kanwil juga memastikan informasi terkait saluran telepon, WhatsApp pengaduan, dan WBS akan terpampang jelas di area layanan guna mempermudah akses masyarakat dalam menyampaikan laporan. Langkah ini diharapkan semakin memperkuat budaya integritas dan pengawasan partisipatif di lingkungan Kementerian Hukum, khususnya di Kalimantan Barat. (Humas)
Dokumentasi:


