Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Ikuti Sosialisasi Pedoman Pelaporan dan Penilaian Kinerja JDIH Tahun 2025

WhatsApp Image 2025 12 22 at 18.06.40

Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Tim Kerja Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Pelaporan dan Penilaian Kinerja Anggota JDIH Tahun 2025 bertempat di Ruang Rapat Edward Omar, Kanwil Kemenkum Kalbar, yang terhubung secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (22/12).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Nomor PHN-HN.03.05-68 tanggal 19 Desember 2025 tentang Undangan Sosialisasi Pengisian Pelaporan Kinerja Anggota JDIHN (e-Report). Sosialisasi diselenggarakan oleh Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN sebagai bagian dari agenda pembinaan dan peningkatan kualitas pelaporan kinerja anggota JDIH di tahun 2025.

Sosialisasi dibuka oleh Syaiful Rohim (LMH JDIHN) yang menegaskan bahwa kebijakan penilaian kinerja JDIH telah disesuaikan melalui sistem e-Report, di mana hasil penilaian JDIH memiliki peran strategis sebagai salah satu indikator dalam Indeks Reformasi Hukum (IRH), khususnya pada aspek penataan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, indikator kinerja JDIH harus selaras dengan pembaruan basis data hukum serta mencerminkan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan pada tahun berjalan.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa penilaian kinerja JDIH Tahun 2025 disederhanakan menjadi empat variabel utama, yakni pengelolaan dokumen hukum yang lengkap dan akurat, aksesibilitas dokumen dan informasi hukum, integrasi dan sinkronisasi dengan Pusat JDIHN, serta pengembangan JDIH.

Melalui pemaparan Kepala Bidang Pembinaan JDIHN, Mutia, dijelaskan bahwa penilaian kinerja Anggota JDIH merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas reformasi hukum nasional melalui penyediaan data dan informasi hukum yang akurat, lengkap, terintegrasi, serta mudah diakses oleh masyarakat. BPHN selaku Pusat JDIHN memiliki mandat untuk melakukan pembinaan, pengembangan, serta monitoring terhadap Anggota JDIHN, yang diwujudkan melalui mekanisme penilaian kinerja yang terstruktur dan berkelanjutan.

Materi utama sosialisasi menekankan adanya perubahan kebijakan penilaian kinerja JDIHN Tahun 2025, antara lain penyederhanaan indikator menjadi 4 variabel, 6 aspek, dan 29 indikator, reformulasi bobot penilaian, serta penguatan pada aspek kelengkapan dan keakuratan dokumen hukum, aksesibilitas informasi, integrasi data, dan pengembangan layanan JDIH. Selain itu, dijelaskan pula mekanisme masa sanggah terhadap hasil penilaian awal serta pelibatan tim penilai eksternal yang terdiri dari pakar hukum, dokumentasi, dan teknologi informasi.

Secara teknis, empat variabel penilaian meliputi pengelolaan dokumen dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, aksesibilitas dokumen hukum melalui sistem informasi daring, integrasi dan sinkronisasi data dengan portal JDIHN.go.id, serta pengembangan JDIH yang mencakup layanan informasi hukum, pengembangan aplikasi, layanan bagi penyandang disabilitas, hingga evaluasi mandiri pengelolaan JDIH.

Kegiatan juga memaparkan alur pelaporan dan penilaian kinerja Anggota JDIHN Tahun 2025 yang dimulai dari sosialisasi, pengunggahan data dukung melalui aplikasi e-Report JDIHN, penilaian awal, masa sanggah, validasi, hingga pleno dan penetapan nilai akhir. Seluruh tahapan tersebut dirancang untuk menjamin objektivitas penilaian sekaligus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan JDIH secara nasional.

Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi yang berlangsung aktif, di mana para peserta memperoleh pemahaman komprehensif terkait mekanisme pelaporan dan penilaian kinerja JDIH Tahun 2025.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH di daerah.
“Penilaian kinerja JDIH tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi instrumen strategis dalam mendukung Reformasi Hukum dan peningkatan layanan informasi hukum kepada masyarakat. Saya menekankan agar seluruh anggota JDIH di Kalimantan Barat serius mempersiapkan data dukung yang akurat, lengkap, dan terintegrasi sesuai indikator Tahun 2025,” tegas Jonny.

Sebagai tindak lanjut, Tim Kerja JDIH Kanwil Kemenkum Kalbar akan melakukan monitoring dan pendampingan kepada seluruh anggota JDIH di Provinsi Kalimantan Barat dalam pelaksanaan pelaporan kinerja, pemenuhan data dukung, serta penyesuaian pengelolaan JDIH sesuai pedoman penilaian. Monitoring tersebut ditujukan untuk memastikan kelengkapan dokumen hukum, kesesuaian metadata dan abstrak, serta integrasi dan sinkronisasi data melalui portal JDIHN dan aplikasi e-Report JDIHN, dengan batas akhir pelaporan ditetapkan pada 31 Januari 2026. (Humas).

Dokumentasi:
WhatsApp Image 2025 12 22 at 17.52.52WhatsApp Image 2025 12 22 at 17.52.54

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com