
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) mengikuti kegiatan Sharing Session Isu Aktual (SE-IA) Seri 6 Posbankum Desa/Kelurahan yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (27/2/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum bersama jajaran penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, yakni Sri Ayu Septinawati (Penyuluh Hukum Madya), Dini Ardianti (Penyuluh Hukum Madya), Annasya Pratiwi (Penyuluh Hukum Muda), serta Noviana Eka Safitri (Penyuluh Hukum Pertama).
Sharing session dibuka oleh moderator dengan menegaskan tujuan kegiatan, yakni memperluas wawasan dan pemahaman hukum bagi para penggerak Posbankum Desa/Kelurahan, khususnya dalam menghadapi isu aktual pertanahan yang berkembang di tengah masyarakat.
Pada sesi pertama, narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Setiyo Budi, menyampaikan materi bertajuk “Kesadaran Hukum Masyarakat terhadap Status Kepemilikan Tanah dan Peran Posbankum Desa/Kelurahan dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan.”
Dalam paparannya dijelaskan bahwa penguasaan tanah memiliki dasar konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (3). Ia juga menguraikan jenis-jenis hak atas tanah berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, antara lain Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai.
Setiyo Budi menegaskan bahwa dokumen seperti girik, petok D, dan letter C bukan merupakan alat bukti kepemilikan yang kuat, sehingga wajib ditingkatkan statusnya melalui pendaftaran menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Ia juga menekankan pentingnya peran Posbankum Desa/Kelurahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2026.
“Pencegahan sengketa pertanahan harus dimulai dari tertib administrasi dan percepatan sertifikasi tanah untuk menjamin kepastian hukum,” jelasnya.
Pada sesi kedua, narasumber Peacemaker, H. Taufik Hidayat, NLP, Kepala Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, membagikan praktik baik dalam materi berjudul “Penyelesaian Sengketa Tanah di Desa Suco.” Ia memaparkan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan, dengan Kepala Desa berperan sebagai juru damai sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan Posbankum dalam mencegah konflik meluas, serta menjaga netralitas dan komunikasi efektif dalam proses mediasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, Posbankum Desa/Kelurahan memiliki peran strategis sebagai garda terdepan akses keadilan di tingkat desa.
“Posbankum Desa/Kelurahan harus mampu menjadi pusat informasi dan solusi hukum bagi masyarakat. Penyelesaian sengketa secara non-litigasi melalui mediasi terbukti lebih cepat, lebih murah, dan mampu menjaga harmonisasi sosial di tengah masyarakat,” tegas Jonny.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara Penyuluh Hukum, paralegal, Kepala Desa/Lurah, serta instansi terkait perlu terus diperkuat guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya dalam bidang pertanahan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman peserta terhadap status hukum dokumen tanah lama semakin meningkat serta mendorong percepatan pendaftaran tanah sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, demi terciptanya kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. (Humas)
Dokumentasi:

