Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Ikuti Seminar Strategis Pembangunan Merek bagi Start-Up dan UMKM

WhatsApp Image 2026 02 18 at 10.44.12

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti kegiatan Seminar bertajuk “Membangun Merek untuk Start-Up dan UMKM dalam Meningkatkan Daya Saing Bisnis” yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom. Kegiatan ini menjadi respons atas semakin ketatnya persaingan usaha di era digital yang menuntut pelaku usaha memiliki identitas dan perlindungan hukum yang kuat, Rabu (18/02).

Kanwil Kemenkum Kalbar diwakili oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Devy Wijayanti bersama JFT dan JFU Pelayanan KI, CPNS Pelayanan KI, serta Helpdesk Pelayanan KI. Seminar ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Koperasi dan UKM, BRIN, JICA, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia dan para pelaku UMKM serta start-up.

Dalam sambutannya, perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan bahwa penguatan merek bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan kebutuhan strategis dalam membangun identitas dan meningkatkan posisi tawar produk di pasar. Merek dipandang sebagai aset tidak berwujud (intangible asset) bernilai ekonomi tinggi yang berfungsi sebagai pembeda di tengah pasar yang semakin padat, khususnya dalam ekosistem digital dan startup. Pendaftaran merek dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan, serta memitigasi risiko sengketa usaha.

Pada sesi pertama, Pemeriksa Merek Ahli Madya DJKI memaparkan aspek fundamental dan teknis perlindungan merek, mulai dari definisi, persyaratan daya pembeda, hingga tahapan pendaftaran yang meliputi pemeriksaan formalitas, pengumuman, pemeriksaan substantif, sampai penerbitan sertifikat. Peserta juga diingatkan pentingnya penelusuran merek sebelum pendaftaran, pemilihan kelas barang/jasa yang tepat, serta konsistensi penggunaan identitas visual. Ditekankan bahwa pendaftaran merek merupakan langkah strategis untuk memperoleh hak eksklusif demi melindungi reputasi dan keberlanjutan usaha.

Narasumber berikutnya dari Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI memaparkan tren peningkatan signifikan permohonan KI dalam sepuluh tahun terakhir, khususnya dari sektor UMKM. Kebijakan afirmatif berupa tarif khusus bagi usaha mikro dan kecil serta optimalisasi layanan daring menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam memperluas akses perlindungan hukum. Digitalisasi layanan dinilai mampu memangkas hambatan geografis dan birokrasi.

Perspektif internasional disampaikan oleh ahli dari Japan International Cooperation Agency (JICA), yang menekankan bahwa merek terdaftar tidak hanya melindungi identitas usaha, tetapi juga membuka peluang ekspansi pasar, meningkatkan kredibilitas di mata investor, serta memperkuat akses lisensi dan kerja sama komersial. Pengelolaan dan pemantauan merek secara aktif dinilai penting guna menjaga nilai ekonomi dan reputasi dalam dinamika pasar global.

Sesi tanya jawab berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan seputar biaya, jangka waktu proses, faktor penolakan, mekanisme keberatan dan banding, pengalihan atau lisensi merek, hingga strategi menghadapi persamaan pada pokoknya. Diskusi memberikan gambaran konkret mengenai manajemen risiko dan mitigasi sengketa sejak tahap awal.

Pada sesi kedua, perwakilan dari Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) menjelaskan dukungan komprehensif dalam pemanfaatan dan komersialisasi KI melalui fasilitasi konsultasi, advokasi, hingga pembukaan akses pasar domestik dan global. Penguatan ekosistem KI diarahkan agar merek tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki nilai ekonomi optimal.

Sementara itu, perwakilan dari Kementerian Koperasi dan UKM menyoroti pentingnya transformasi UMKM dari pola bertahan hidup (survival-oriented) menuju wirausaha inovatif dan berorientasi pertumbuhan. Legalitas usaha, kepemilikan NIB, serta tertib administrasi menjadi prasyarat utama untuk mengakses berbagai program fasilitasi, termasuk perlindungan KI dan promosi ekspor.

Perwakilan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menegaskan pentingnya integrasi riset dan inovasi dalam ekosistem usaha. Melalui skema hilirisasi dan kemitraan riset terapan, inovasi diharapkan tidak berhenti pada tahap prototipe, melainkan berlanjut hingga komersialisasi sehingga memberikan nilai tambah nyata bagi UMKM dan startup.

Diskusi interaktif yang berlangsung menunjukkan kesadaran bersama bahwa perlindungan merek dan KI harus berjalan selaras dengan penguatan kapasitas usaha, dukungan pembiayaan, serta pemanfaatan riset dan inovasi. Perlindungan KI diposisikan sebagai fondasi daya saing berkelanjutan, bukan sekadar formalitas administratif.

Sebagai penutup, moderator menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber dan peserta serta menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam membangun UMKM yang tangguh, adaptif, dan berdaya saing global.

Sebagai bentuk komitmen, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat akan meningkatkan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran merek bagi startup dan UMKM di wilayah Kalimantan Barat secara berkelanjutan, melakukan pemetaan dan identifikasi potensi merek unggulan daerah untuk segera didaftarkan guna memperkuat perlindungan hukum dan daya saing produk lokal, serta mengoptimalkan koordinasi dengan DJKI dan pemangku kepentingan daerah dalam rangka percepatan layanan dan penguatan literasi kekayaan intelektual bagi pelaku usaha.

    Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan ekosistem perlindungan kekayaan intelektual di Kalimantan Barat semakin kuat dan mampu mendorong transformasi UMKM menuju usaha yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi.

    WhatsApp Image 2026 02 18 at 10.33.152WhatsApp Image 2026 02 18 at 10.33.15WhatsApp Image 2026 02 18 at 10.33.151

    logo besar kuning
     
    KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
    PROVINSI KALIMANTAN BARAT
    PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
    PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
    PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
        humascrew.p2l@gmail.com
    PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
        humascrew.p2l@gmail.com

     

    facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
    logo besar kuning
     
    KANWIL KEMENKUM
    PROVINSI KALIMANTAN BARAT


    Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
    Kemenkum RI


          Youtube kemenkumham

      Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
    Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
      082352580955
       humascrew.p2l@gmail.com