
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti Rapat Zoom Penyusunan Peta Permasalahan Hukum bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai langkah strategis memperkuat perencanaan program penyuluhan hukum berbasis data faktual di daerah, Jumat (13/2).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti Tim Pokja Inventarisasi Permasalahan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar bersama jajaran BPHN.
Rapat dibuka oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo, yang menekankan pentingnya penyusunan peta permasalahan hukum sebagai instrumen kebijakan. Menurutnya, peta tersebut bertujuan memperoleh data akurat dan mutakhir, menjadi dasar perencanaan program penyuluhan hukum, serta mengidentifikasi wilayah dengan tingkat pelanggaran hukum tinggi sehingga pemerintah dapat merumuskan intervensi yang tepat sasaran.
Selanjutnya, Penyuluh Hukum Ahli Utama, Marciana Dominika Jone, memaparkan dasar hukum kegiatan mengacu pada Permenkum Nomor 36 Tahun 2025 tentang Sistem Penyuluhan Hukum. Ia menjelaskan tahapan pelaksanaan meliputi inventarisasi kebutuhan data, pengolahan dan analisis, penentuan wilayah prioritas, hingga optimalisasi pemanfaatan peta permasalahan hukum.
Sumber data dihimpun dari berbagai instansi strategis seperti Kepolisian Daerah, Pengadilan Negeri, BP3MI, BNNP, Kanwil Pemasyarakatan, Kanwil Imigrasi, hingga DP3A. Selanjutnya, Kantor Wilayah diwajibkan menyusun laporan pelaksanaan secara berkala kepada BPHN sebagai bentuk pertanggungjawaban dan bahan evaluasi kebijakan nasional penyuluhan hukum.
BPHN juga memberikan sejumlah atensi kepada seluruh Kantor Wilayah, antara lain percepatan inventarisasi dan klasifikasi data, penguatan koordinasi lintas instansi guna menjamin validitas data, serta ketepatan waktu pelaporan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa penyusunan peta permasalahan hukum menjadi fondasi penting dalam merancang program penyuluhan hukum yang efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Pemetaan permasalahan hukum memungkinkan kita bekerja berbasis data, bukan asumsi. Dengan data yang akurat, program penyuluhan hukum dapat lebih tepat sasaran, terutama di wilayah dengan tingkat kerawanan hukum yang tinggi. Ini bagian dari komitmen kami menghadirkan pelayanan hukum yang responsif dan solutif bagi masyarakat Kalimantan Barat,” tegasnya.
Melalui partisipasi aktif dalam rapat tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen mendukung kebijakan nasional penyuluhan hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum di daerah. (Humas).
Dokumentasi:
