
Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) menunjukkan komitmennya dalam mendukung implementasi pembaruan hukum pidana nasional dengan mengikuti Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru: “Menyelaraskan Paradigma dan Asas dalam Pendidikan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana” hari ketiga sekaligus penutup, yang digelar di Ruang V.3.1 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Kamis (12/2).
Kegiatan yang merupakan kolaborasi antara Kementerian Hukum, Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI), serta Departemen Hukum Pidana FH UGM ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dari seluruh Indonesia. Kanwil Kemenkum Kalbar diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, bersama Analis Hukum Ahli Pertama Divisi Pelayanan Hukum.
Memasuki hari terakhir, lokakarya difokuskan pada penyusunan dan finalisasi substansi akademik guna penyesuaian kurikulum pendidikan hukum pidana dan hukum acara pidana pasca berlakunya KUHP dan KUHAP baru.
Sesi pertama diawali dengan diskusi dan finalisasi silabus Mata Kuliah Hukum Pidana yang dipandu Dr. Edita Elda, S.H., M.H., dilanjutkan finalisasi silabus Mata Kuliah Hukum Acara Pidana yang dipimpin Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H., dengan fasilitasi Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A.
Selanjutnya, peserta mengikuti post test sebagai instrumen evaluasi sekaligus syarat penerbitan sertifikat. Rangkaian kegiatan juga diisi dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Fakultas Hukum UGM dan BPSDM Hukum sebagai bentuk penguatan sinergi pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum pidana.
Lokakarya secara resmi ditutup dengan arahan pembaruan KUHP, Undang-Undang Penyesuaian Pidana, serta KUHAP oleh Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, S.H., M.Hum. Dalam closing statement-nya, Wamenkum menegaskan bahwa reformasi KUHP dan KUHAP merupakan transformasi besar sistem hukum pidana nasional yang memerlukan kesiapan substansi, struktur, dan kultur hukum serta kolaborasi erat antara pemerintah, akademisi, dan aparat penegak hukum.
Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora menegaskan bahwa keikutsertaan Kanwil dalam lokakarya ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kesiapan daerah dalam menyongsong implementasi regulasi baru.
“Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen mendukung implementasi KUHP dan KUHAP baru secara komprehensif melalui diseminasi, sosialisasi, serta edukasi kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. Kami juga akan melakukan inventarisasi serta harmonisasi produk hukum daerah agar selaras dengan sistem hukum pidana nasional yang baru,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan melakukan identifikasi peraturan daerah yang memerlukan penyesuaian, memberikan pendampingan teknis perancangan regulasi, serta memperkuat koordinasi harmonisasi kebijakan hukum di tingkat daerah.
Melalui langkah tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar diharapkan menjadi simpul strategis pembinaan dan penyebaran kebijakan hukum, sekaligus mendukung implementasi transformasi hukum pidana nasional yang efektif, seragam, dan berkeadilan. (Humas).
Dokumentasi:




