
Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti kegiatan IP Talks Seri Webinar #1 bertajuk “Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Sering Terlupakan” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kamis (12/02) melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Devy Wijayanti, JFT dan JFU Bidang Pelayanan KI, CPNS Bidang Pelayanan KI, serta Helpdesk Bidang Pelayanan KI.
Webinar menghadirkan dua narasumber, yakni Syahroni selaku Analis Kebijakan Ahli Muda DJKI dan Ardhina Dwiyanti, Founder Kisera Indonesia. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada peserta mengenai makna paten yang telah granted, termasuk hak eksklusif yang dimiliki pemegang paten, kewajiban yang harus dipenuhi setelah paten diberikan, serta berbagai risiko yang kerap terlupakan dalam pengelolaannya.
Dalam pemaparannya, Ardhina Dwiyanti menjelaskan bahwa inovasi bisnis pada dasarnya berangkat dari upaya menyelesaikan permasalahan di sekitar, terutama kebutuhan pengguna. Ia mencontohkan produk hijab inovatif yang dikembangkannya dengan konsep “four in one”, di mana satu produk memiliki empat tampilan warna berbeda. Konsep tersebut tidak hanya memberikan kepraktisan, tetapi juga nilai tambah secara ekonomis bagi konsumen. Pendekatan inovatif inilah yang menjadi pembeda produknya di tengah persaingan pasar.
Ardhina juga menegaskan bahwa pelindungan paten bukan sekadar aspek hukum, melainkan bagian dari strategi bisnis untuk meningkatkan nilai ekonomi produk. Dengan adanya paten, inovasi memperoleh kepastian hukum yang dapat meningkatkan kepercayaan pasar dan memperkuat posisi merek. Selain itu, paten membuka peluang komersialisasi, memperluas segmen konsumen, serta mencegah praktik peniruan oleh pihak lain. Menurutnya, paten merupakan aset tidak berwujud (intangible asset) yang berkontribusi terhadap keberlanjutan usaha.
Selanjutnya, Syahroni menjelaskan bahwa paten granted adalah permohonan paten yang telah dinyatakan diterima oleh pemerintah, sehingga status pemohon berubah menjadi pemegang paten. Hak dan kewajiban pemegang paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, yang mengatur hak eksklusif, kewajiban pelaksanaan paten, serta kewajiban pembayaran biaya tahunan. Dengan demikian, pemegang paten tidak hanya memperoleh hak, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan paten tersebut agar memberikan manfaat ekonomi dan teknologi.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, atau melisensikan invensi yang dipatenkan, serta berhak melarang pihak lain melakukan penggunaan komersial tanpa izin. Hak tersebut juga mencakup pemberian lisensi kepada pihak lain, baik secara eksklusif maupun non-eksklusif, yang dapat disertai pembayaran royalti sesuai perjanjian. Namun demikian, pemegang paten wajib melaksanakan paten di Indonesia dan membayar biaya tahunan selama masa pelindungan. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, paten dapat dihapus dan invensi menjadi domain publik yang dapat dimanfaatkan oleh pihak lain.
Sebagai tindak lanjut atas kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat akan mengadakan sosialisasi kepada perguruan tinggi dan komunitas inventor di wilayah Kalimantan Barat mengenai pentingnya pengelolaan paten setelah granted, khususnya terkait kewajiban pembayaran biaya tahunan dan pelaksanaan paten di Indonesia. Selain itu, akan didorong komersialisasi invensi melalui lisensi, kerja sama industri, maupun pengembangan produk, sehingga paten tidak hanya menjadi dokumen hukum tetapi juga bernilai ekonomi. Kanwil juga berkomitmen memberikan pendampingan kepada pemohon dan pemegang paten, khususnya UMKM dan perguruan tinggi, dalam memahami strategi pengelolaan paten, termasuk pencatatan lisensi, perjanjian kerja sama, serta pemenuhan kewajiban hukum lainnya.











