Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Ikuti Hari Kedua Edukasi Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Menengah secara Daring

WhatsApp Image 2025 07 09 at 15.38.35

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali mengikuti kegiatan edukasi Kekayaan Intelektual bertajuk “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Menengah” yang digelar oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Rabu, 9 Juli 2025. Kegiatan hari kedua ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh jajaran JFT dan JFU pada Bidang Pelayanan KI serta Helpdesk Layanan KI Kanwil Kemenkumham Kalbar.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas peserta dalam memahami aspek strategis pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di tingkat lanjutan. Edukasi yang diberikan mengedepankan pendekatan teoritis sekaligus aplikatif guna mendorong partisipasi aktif peserta dalam pelindungan dan pemanfaatan KI di wilayah kerjanya masing-masing.

Sebagai narasumber utama, hadir Dina W. Kariodimedjo, Associate Professor dari Departemen Hukum Bisnis, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Dina membawakan materi yang mengupas secara komprehensif tiga aspek utama dalam pelindungan KI, yaitu Pelindungan Varietas Tanaman (PVT), Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), serta metode analisis hukum terhadap pelanggaran dan sengketa KI.

Dalam paparannya, Dina menyoroti pentingnya mekanisme pendaftaran bagi varietas tanaman lokal, seperti kopi Tunai, yang memiliki nilai strategis dan berisiko punah jika tidak segera dilindungi. Pendaftaran menjadi kunci utama agar varietas ini tidak diklaim atau dimanfaatkan secara tidak sah oleh pihak luar. Ia menekankan bahwa perlindungan hukum perlu diiringi dengan kesadaran masyarakat dan dukungan dari pemerintah daerah.

Selain itu, Dina juga menjelaskan urgensi pelindungan atas Kekayaan Intelektual Komunal yang mencakup ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, serta sumber daya genetik. Dengan mengangkat contoh kasus internasional seperti keberhasilan India dalam mempertahankan hak atas Basmati Rice, Dina menyampaikan pentingnya prinsip Prior Informed Consent dan Benefit Sharing dalam pelindungan dan pemanfaatan KIK.

Aspek hukum pelindungan KI juga menjadi perhatian utama. Menurut Dina, pelindungan KI berada dalam ranah hukum perdata, mencakup hukum benda dan perikatan. Upaya pelindungan dapat dilakukan secara preventif melalui pendaftaran dan lisensi, serta represif melalui litigasi atau penyelesaian sengketa alternatif seperti mediasi dan arbitrase.

Dina memperkenalkan metode analisis hukum IRAC (Issue, Rule, Argument, Conclusion) sebagai pendekatan sistematis dalam menganalisis permasalahan hukum di bidang KI. Peserta diajak untuk memahami alur berpikir hukum yang tepat agar mampu mengidentifikasi objek KI, menentukan jenis KI yang relevan, dan menyusun strategi pelindungan berdasarkan norma hukum yang berlaku.

Dalam sesi penutup, Dina mendorong peningkatan kapasitas daerah dalam mencatat dan mendaftarkan potensi KI lokal. Hal ini penting agar objek KI tidak mudah dieksploitasi oleh pihak asing maupun komersialisasi ilegal yang merugikan masyarakat adat dan pelaku usaha lokal.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen untuk berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan instansi terkait guna mengidentifikasi varietas tanaman lokal yang berpotensi untuk dilindungi melalui skema PVT. Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis pelindungan KI sektor pertanian di Kalimantan Barat.

Tak hanya itu, sinergi dengan Brida, pemerintah daerah, serta perguruan tinggi juga akan dibangun guna mempercepat pencatatan dan pendaftaran objek Kekayaan Intelektual Komunal di Kalimantan Barat. Selain itu, pemetaan potensi Indikasi Geografis akan dilakukan untuk melindungi produk khas lokal seperti hasil pertanian, perkebunan, dan kerajinan dari klaim dan pelanggaran oleh pihak luar.

WhatsApp Image 2025 07 09 at 15.38.371WhatsApp Image 2025 07 09 at 15.38.38WhatsApp Image 2025 07 09 at 15.38.37WhatsApp Image 2025 07 09 at 15.38.372WhatsApp Image 2025 07 09 at 15.38.36WhatsApp Image 2025 07 09 at 15.38.361WhatsApp Image 2025 07 09 at 15.38.34WhatsApp Image 2025 07 09 at 15.38.373

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com