
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali mengikuti kegiatan edukasi Kekayaan Intelektual bertajuk “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Menengah” yang digelar oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Rabu, 9 Juli 2025. Kegiatan hari kedua ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh jajaran JFT dan JFU pada Bidang Pelayanan KI serta Helpdesk Layanan KI Kanwil Kemenkumham Kalbar.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas peserta dalam memahami aspek strategis pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di tingkat lanjutan. Edukasi yang diberikan mengedepankan pendekatan teoritis sekaligus aplikatif guna mendorong partisipasi aktif peserta dalam pelindungan dan pemanfaatan KI di wilayah kerjanya masing-masing.
Sebagai narasumber utama, hadir Dina W. Kariodimedjo, Associate Professor dari Departemen Hukum Bisnis, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Dina membawakan materi yang mengupas secara komprehensif tiga aspek utama dalam pelindungan KI, yaitu Pelindungan Varietas Tanaman (PVT), Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), serta metode analisis hukum terhadap pelanggaran dan sengketa KI.
Dalam paparannya, Dina menyoroti pentingnya mekanisme pendaftaran bagi varietas tanaman lokal, seperti kopi Tunai, yang memiliki nilai strategis dan berisiko punah jika tidak segera dilindungi. Pendaftaran menjadi kunci utama agar varietas ini tidak diklaim atau dimanfaatkan secara tidak sah oleh pihak luar. Ia menekankan bahwa perlindungan hukum perlu diiringi dengan kesadaran masyarakat dan dukungan dari pemerintah daerah.
Selain itu, Dina juga menjelaskan urgensi pelindungan atas Kekayaan Intelektual Komunal yang mencakup ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, serta sumber daya genetik. Dengan mengangkat contoh kasus internasional seperti keberhasilan India dalam mempertahankan hak atas Basmati Rice, Dina menyampaikan pentingnya prinsip Prior Informed Consent dan Benefit Sharing dalam pelindungan dan pemanfaatan KIK.
Aspek hukum pelindungan KI juga menjadi perhatian utama. Menurut Dina, pelindungan KI berada dalam ranah hukum perdata, mencakup hukum benda dan perikatan. Upaya pelindungan dapat dilakukan secara preventif melalui pendaftaran dan lisensi, serta represif melalui litigasi atau penyelesaian sengketa alternatif seperti mediasi dan arbitrase.
Dina memperkenalkan metode analisis hukum IRAC (Issue, Rule, Argument, Conclusion) sebagai pendekatan sistematis dalam menganalisis permasalahan hukum di bidang KI. Peserta diajak untuk memahami alur berpikir hukum yang tepat agar mampu mengidentifikasi objek KI, menentukan jenis KI yang relevan, dan menyusun strategi pelindungan berdasarkan norma hukum yang berlaku.
Dalam sesi penutup, Dina mendorong peningkatan kapasitas daerah dalam mencatat dan mendaftarkan potensi KI lokal. Hal ini penting agar objek KI tidak mudah dieksploitasi oleh pihak asing maupun komersialisasi ilegal yang merugikan masyarakat adat dan pelaku usaha lokal.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen untuk berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan instansi terkait guna mengidentifikasi varietas tanaman lokal yang berpotensi untuk dilindungi melalui skema PVT. Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis pelindungan KI sektor pertanian di Kalimantan Barat.
Tak hanya itu, sinergi dengan Brida, pemerintah daerah, serta perguruan tinggi juga akan dibangun guna mempercepat pencatatan dan pendaftaran objek Kekayaan Intelektual Komunal di Kalimantan Barat. Selain itu, pemetaan potensi Indikasi Geografis akan dilakukan untuk melindungi produk khas lokal seperti hasil pertanian, perkebunan, dan kerajinan dari klaim dan pelanggaran oleh pihak luar.








