Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Ikuti Fasilitasi BRIDA dalam Pengembangan Indikasi Geografis

WhatsApp Image 2025 08 12 at 11.40.42

Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual turut berpartisipasi dalam kegiatan BRIN Menyapa BRIDA (BMB) Edisi Ke-11 Tahun 2025 yang mengangkat tema “Fasilitasi BRIDA dalam Pengembangan Indikasi Geografis”. Acara yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 12 Agustus 2025 ini diikuti oleh berbagai perwakilan dari BRIDA, pemerintah daerah, dan instansi terkait. Kegiatan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kapasitas BRIDA dalam mengidentifikasi, mengembangkan, dan melindungi potensi indikasi geografis (IndiGeo) di wilayah masing-masing.

Kegiatan dibuka oleh Budi Kaliwanto dari Kedeputian Bidang Riset dan Inovasi Daerah BRIN yang memaparkan beragam layanan yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah. Layanan tersebut meliputi konsultasi luring di kantor BRIN, konsultasi daring melalui program BMB yang diadakan rutin dua pekan sekali, serta Zoom tematik untuk topik tertentu. Ia juga menjelaskan alur pengusulan dan pelaksanaan konsultasi agar akses layanan menjadi lebih optimal.

Dalam kesempatan itu, BRIN turut memperkenalkan berbagai bentuk kerja sama yang dapat dijalin dengan daerah, di antaranya Nota Kesepahaman Sinergis (NKS), pendanaan riset, penyediaan sumber daya manusia, dan pemanfaatan infrastruktur riset. Selain itu, disampaikan rencana penyelenggaraan INARI Expo pada September mendatang sebagai wadah promosi dan kolaborasi. Salah satu fokus yang akan dikembangkan bersama adalah penguatan indikasi geografis di berbagai daerah.

Paparan materi utama disampaikan oleh Riyadil Jinan, Koordinator Perlindungan dan Pembinaan Kekayaan Intelektual BRIN. Ia menjelaskan bahwa IndiGeo adalah salah satu bentuk perlindungan kekayaan intelektual yang diberikan pada produk dengan karakteristik khusus dan kualitas yang dipengaruhi faktor geografis, baik alam maupun manusia. Produk IndiGeo tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga menyimpan nilai budaya dan sosial yang memperkuat identitas daerah.

Riyadil menegaskan peran strategis BRIDA sebagai fasilitator pengembangan IndiGeo di daerah. BRIDA diharapkan mampu mengidentifikasi potensi produk, mengoordinasikan pengumpulan data dan bukti ilmiah, serta memfasilitasi komunikasi antara pemohon dengan instansi terkait seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pendekatan kolaboratif ini diyakini dapat mempercepat proses pendaftaran IndiGeo.

Lebih rinci, Riyadil memaparkan tahapan pengajuan IndiGeo yang dimulai dari pengumpulan data sejarah dan asal-usul produk, penyusunan dokumen deskripsi, penentuan batas wilayah, hingga pengajuan permohonan ke DJKI. Tahapan tersebut memerlukan dukungan riset yang kuat, termasuk kajian ilmiah yang membuktikan keterkaitan antara karakteristik produk dengan wilayah asalnya. Dalam hal ini, BRIN siap memberikan dukungan data dan infrastruktur riset yang dibutuhkan.

Ia juga menyoroti manfaat strategis perlindungan IndiGeo bagi daerah. Selain melindungi dari pemalsuan, IndiGeo dapat meningkatkan daya saing produk, membuka peluang ekspor, dan menaikkan nilai ekonomi lokal. Keberadaan IndiGeo turut memperkuat citra daerah, baik di tingkat nasional maupun internasional, sehingga dapat menjadi pendorong pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Kegiatan ini menghasilkan beberapa rencana tindak lanjut. Pertama, mengidentifikasi potensi produk IndiGeo di wilayah melalui koordinasi antara BRIDA, pemerintah daerah, dan komunitas lokal. Kedua, membangun kolaborasi riset dengan BRIN, BRIDA, dan perguruan tinggi guna memperkuat kajian ilmiah terkait. Ketiga, mendorong promosi produk IndiGeo melalui pameran, platform digital, dan kegiatan promosi bersama.

Partisipasi Kanwil Kemenkum Kalbar dalam kegiatan ini menjadi wujud dukungan terhadap penguatan perlindungan kekayaan intelektual di daerah, khususnya indikasi geografis. Dengan kolaborasi yang terjalin, diharapkan potensi produk daerah dapat lebih optimal dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperkuat identitas budaya Kalimantan Barat.

Melalui fasilitasi BRIDA dan dukungan BRIN, proses pendaftaran dan pemanfaatan IndiGeo ke depan diharapkan dapat berjalan lebih efektif. Sinergi lintas sektor ini menjadi modal penting bagi Kalimantan Barat untuk mengangkat potensi lokal ke panggung nasional dan internasional.

WhatsApp Image 2025 08 12 at 11.40.411WhatsApp Image 2025 08 12 at 11.51.37WhatsApp Image 2025 08 12 at 11.51.35WhatsApp Image 2025 08 12 at 11.51.34WhatsApp Image 2025 08 12 at 11.51.371WhatsApp Image 2025 08 12 at 11.51.372WhatsApp Image 2025 08 12 at 11.51.381WhatsApp Image 2025 08 12 at 11.40.33WhatsApp Image 2025 08 12 at 11.40.41WhatsApp Image 2025 08 12 at 11.40.412

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com