
Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali berpartisipasi dalam kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Menengah” yang telah memasuki hari ketiga, Kamis, 10 Juli 2025. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dengan tujuan memberikan penguatan pemahaman terhadap pelindungan kekayaan intelektual (KI) pada level menengah.
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kepala Bidang Pelayanan KI Devy Wijayanti, JFT dan JFU Bidang Pelayanan KI, JFT Penyuluh Hukum, serta tim Helpdesk Layanan KI dari Kanwil Kalbar. Kegiatan ini menjadi sarana strategis dalam memperluas wawasan dan kesiapan sumber daya hukum menghadapi kompleksitas pelindungan KI di era yang semakin digital.
Pada sesi hari ketiga, edukasi menghadirkan narasumber utama, Stevanus Rionaldo, yang menyampaikan paparan bertema transformasi kekayaan intelektual dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Menurutnya, percepatan digitalisasi telah mengubah wajah KI secara signifikan, dari proses penciptaan hingga pendistribusiannya kepada publik.
Stevanus menguraikan fenomena-fenomena baru yang kini menjadi bagian tak terpisahkan dari ekosistem KI, seperti pemanfaatan dalam e-commerce, NFT (Non-Fungible Token), kecerdasan buatan (AI), konten digital, dan metaverse. Ia mencontohkan fenomena “Ghozali Everyday” sebagai bukti nyata bahwa produk KI kini memiliki potensi ekonomi luar biasa di ruang digital global.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa di balik peluang tersebut, terdapat tantangan serius berupa potensi pelanggaran hak cipta dan pencurian karya. Dalam dunia digital yang terbuka, distribusi konten bisa terjadi tanpa batas, sehingga diperlukan sistem pelindungan hukum yang adaptif dan inklusif guna menjaga hak-hak pencipta dan pemilik karya.
Lebih lanjut, Stevanus menekankan bahwa pelindungan KI tidak cukup hanya sebatas proses pendaftaran formal. Diperlukan edukasi publik yang masif, peningkatan literasi digital masyarakat, serta penguatan regulasi hukum yang mampu mengantisipasi perkembangan teknologi, seperti algoritma AI dan penggunaan data dalam penciptaan karya baru.
Ia juga mengajak peran aktif kantor wilayah Kemenkumham di daerah, termasuk Kanwil Kalbar, untuk menjadi motor penggerak sosialisasi pelindungan KI di tingkat lokal. Hal ini sangat penting untuk menyasar pengusaha UMKM, kreator konten, pelaku industri kreatif, serta komunitas digital yang kini menjadi ujung tombak ekonomi berbasis inovasi.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Kalbar akan mengintensifkan sosialisasi pelindungan KI kepada pelaku UMKM dan industri kreatif lokal. Langkah-langkah strategis seperti penyediaan layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran karya digital juga akan dioptimalkan.
Tak hanya itu, pemanfaatan media sosial sebagai kanal edukasi menjadi salah satu fokus penting. Melalui konten kreatif dan mudah dicerna, masyarakat diharapkan semakin menyadari pentingnya pelindungan KI sebagai fondasi utama dalam menciptakan iklim inovasi yang sehat dan kompetitif di era digital ini.












