Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasikan Tiga Raperbup Sintang tentang Penegasan Batas Wilayah Desa

 WhatsApp Image 2025 12 22 at 11.58.33 3

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sintang yang mengatur penetapan dan penegasan batas wilayah desa. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar, Senin (22/12/2025).

Tiga Raperbup yang dibahas masing-masing mengatur batas wilayah Desa Mait Hilir, Desa Tanjung Balai, dan Desa Tanjung Ria di Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang. Rapat ini merupakan bagian dari tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya.

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, yang menegaskan bahwa pengharmonisasian menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan kepala daerah disusun secara taat asas, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Menurutnya, pengaturan batas wilayah desa memiliki nilai strategis karena tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi pemerintahan, tetapi juga berdampak pada kepastian hukum, perencanaan pembangunan, pengelolaan sumber daya, serta pencegahan potensi sengketa wilayah di tingkat desa.

Dalam forum tersebut, Plh. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sintang, Darkum, menyampaikan urgensi pembentukan Raperbup sebagai upaya penertiban administrasi pemerintahan desa, optimalisasi pelayanan publik, serta bentuk pengakuan wilayah desa baik secara adat, kewilayahan, maupun administratif. Sementara itu, perwakilan Bagian Hukum Kabupaten Sintang memaparkan perkembangan pembahasan ketiga Raperbup tersebut di tingkat internal pemerintah daerah.

Pembahasan dilanjutkan secara komprehensif oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar bersama seluruh peserta rapat, mulai dari konsiderans hingga lampiran. Secara umum, rancangan dinilai telah sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dan selanjutnya diselaraskan kembali melalui proses harmonisasi agar memiliki kualitas regulasi yang kuat dan dapat diimplementasikan secara efektif.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa harmonisasi regulasi daerah merupakan langkah strategis dalam mewujudkan kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Pengharmonisasian Raperbup ini bertujuan untuk memastikan pengaturan batas wilayah desa memiliki dasar hukum yang kuat, jelas, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kejelasan batas wilayah sangat penting guna mendukung tertib administrasi pemerintahan, perencanaan pembangunan, serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari,” ujar Jonny.

Ia berharap hasil harmonisasi tersebut dapat memperkuat kualitas regulasi daerah sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi pemerintah daerah dan masyarakat desa di Kabupaten Sintang. (Humas). 

Dokumentasi:
WhatsApp Image 2025 12 22 at 11.58.33 1WhatsApp Image 2025 12 22 at 11.58.33 2

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com