
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Jumat (20/2).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Muladi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, serta dihadiri jajaran Pemerintah Kota Singkawang dan para perancang peraturan perundang-undangan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Kota Singkawang Petrus Yuda, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Singkawang Yulianus Anus, para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar, serta perwakilan perangkat daerah terkait.
Dalam sambutannya, Jonny Pesta Simamora menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Setiap rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah wajib melalui proses harmonisasi di Kanwil guna memastikan kualitas regulasi, baik dari aspek prosedural maupun substansi, serta kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi dan yang setingkat,” ujarnya.
Ia menambahkan, Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2020 telah berlaku selama lima tahun sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat. Rapat ini juga menjadi wujud sinergi antara Kanwil Kemenkum Kalbar dan Pemerintah Kota Singkawang dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
Sementara itu, Petrus Yuda menyampaikan bahwa perubahan Raperwal ini memiliki urgensi strategis dalam mendukung pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat. Ia juga menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan penghargaan yang diberikan Kanwil dalam proses harmonisasi.
Diketahui, Raperwal tersebut sebelumnya telah melalui harmonisasi pada tahun 2025, namun dikembalikan karena belum memenuhi kesesuaian substansi dan sistematika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pembahasan kali ini, sejumlah masukan disampaikan, di antaranya terkait penyesuaian judul rancangan, penambahan dan penyempurnaan definisi dalam ketentuan umum, klarifikasi sumber dana kelurahan yang masih akan dikonfirmasi pemrakarsa, penyesuaian norma dalam beberapa pasal, serta perbaikan sistematika penyusunan.
Berdasarkan hasil rapat, rancangan peraturan tersebut dinyatakan telah harmonis baik dari segi substansi maupun formil. Namun demikian, masih diperlukan penyempurnaan teknis paling lama dua hari sebelum diterbitkannya surat selesai harmonisasi melalui aplikasi e-Harmon setelah seluruh dokumen terpenuhi.
Dengan terlaksananya harmonisasi ini, diharapkan Raperwal yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong efektivitas pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di Kota Singkawang. (Humas:Young)
Dokumentasi:


